Selasa, 21 April 2026

Ramadan 2026

Mutiara Ramadan, Pelajaran dari Hancurnya Fir’aun karena Ujaran Kebencian 

 Ujaran kebencian (Hate Speech)- baca HS, sudah tertera dalam AlQuran sebagai perbuatan yang tidak terpuji.  Kisah Firaun dalam Alquran jadi bukti.

Tangkap layar Youtube
SALAT TARAWIH PERDANA – Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyampaikan tausiyah sebelum salat tarawih perdana Ramadan 1447 H/2026 M di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu malam (18/2/2026). Dalam pesannya bertema “Ramadan Hijau, Sahabat Alam”, ia mengajak jemaah meneguhkan niat puasa sekaligus menjaga harmoni dengan alam. 

Mutiara Ramadan 

Oleh, Menteri Agama Nasaruddin Umar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ujaran kebencian (Hate Speech)- baca HS, sudah tertera dalam AlQuran sebagai perbuatan yang tidak terpuji. 

Bahkan jelas bagaimana Raja Fir’aun hancur karena selalu melancarkan ungkapan kebencian (hate speech) .

Baca juga: Hoaks dan Hate Speech Bertebaran Jelang Pemilu 2024, MUI Ingatkan Selalu Validasi Informasi

Berikut ulasan Menteri Agama Nasaruddin Umarbagaimana Alquran sudah menegaskan pelajaran dari tindakan ujaran kebencian

Secara literal berarti “ungkapan kebencian”.

Dalam kamus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual). 

Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan siar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.


Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebgai terjemahan dari “Hate Speech”.

HS bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isarat lain yang memompokan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok
tertentu. Di antara RH yang paling sensitive ialah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan
kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan
lainnya. 

Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

HS memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka. 

Jika HP dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya, maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan. 

Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara terukur. Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontraproduktif untuk sebuah masyarakat demokratis. 

Kita tidak ingin penanganan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung
kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan
yang dengan susah payah diperjuangkan. Inilah tantangan kita ke depan.

Dalam literatur Islam, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved