Ramadan 2026
Hati-hati! Ini 6 Kesalahan yang Sering Terjadi saat Membayar Zakat Fitrah
Berikut 6 kesalahan yang sering terjadi saat membayar zakat fitrah. Pastikan niat zakat jelas dan nominal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ringkasan Berita:
- Zakat fitrah harus dibayar sebelum salat Id dan sesuai jumlah tanggungan agar sah dan sempurna.
- Pastikan niat jelas dan nominal sesuai ketentuan, jangan sampai zakat berubah menjadi sedekah biasa.
- Salurkan zakat ke pihak yang tepat dan jangan menunda, agar manfaat sosial dan keberkahan tercapai.
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Meski terlihat sederhana dan rutin dilakukan setiap tahun, masih banyak orang yang tanpa sadar melakukan kesalahan saat membayarnya.
Kesalahan-kesalahan ini terkadang dianggap sepele, padahal bisa memengaruhi keabsahan atau kesempurnaan zakat itu sendiri.
Agar ibadah tetap sah dan bernilai sempurna, penting untuk memahami hal-hal yang perlu dihindari.
Lantas, apa saja kesalahan yang sering terjadi saat membayar zakat fitrah?
6 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membayar Zakat Fitrah
Berikut 6 kesalahan yang sering terjadi saat membayar zakat fitrah dilansir dari Baznas Yogyakarta:
1. Membayar Setelah Salat Idulfitri
Kesalahan paling umum adalah menunda zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri.
Padahal, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idulfitri.
Jika terlambat tanpa alasan yang dibenarkan, zakat tersebut berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah yang sah.
Baca juga: Kenapa Zakat Fitrah Harus Dibayar sebelum Salat Idul Fitri? Simak Penjelasannya
Untuk itu, sebaiknya rencanakan pembayaran lebih awal agar tidak terburu-buru.
2. Salah Menghitung Jumlah Tanggungan
Kepala keluarga bertanggung jawab membayar zakat untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga, seperti istri dan anak-anak.
Kesalahan sering terjadi jika ada anggota keluarga yang terlewat.
Pastikan jumlah tanggungan sudah dihitung dengan benar agar pembayaran lengkap.
3. Nominal Tidak Sesuai Ketentuan
Zakat fitrah biasanya setara 1 sha’ bahan makanan pokok, atau sekitar 2,5 kilogram beras per orang di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bayar-zakat-fitrah-di-masjid-pusdai-jabar_20230414_175925.jpg)