Rabu, 3 Juni 2026

Ramadan 2026

Jadwal Imsakiyah di Kota Sofifi Maluku Utara Rabu, 18 Maret 2026

Jadwal imsakiyah di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada hari Rabu (18/3/2026), imsak dimulai pukul 05.10 WIT.

Tayang:
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
JADWAL IMSAKIYAH - Remaja di perumahan Graha Mekarsari Indah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjalani tradisi membangunkan orang untuk bersahur, Selasa (13/4/2021) dini hari. Jadwal imsakiyah di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada hari Rabu (18/3/2026), imsak dimulai pukul 05.10 WIT. 

TRIBUNNEWS.COM - Tribunnews masih menyediakan jadwal imsakiyah di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada hari Rabu (18/3/2026).

Jadwal imsakiyah puasa Ramadan 2026 ini, dapat membantu Anda menentukan waktu sahur, imsak, hingga waktu solat.

Untuk waktu imsak di Kota Sofifi pada pelaksanakan puasa hari ke-28 atau 28 Ramadhan 1447 H akan dimulai pukul 05.10 WIT.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (19/2/2026).

Selengkapnya jadwal imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Sofifi 18 Maret 2026 atau 28 Ramadhan 1447 H:

Imsak 05:10    
Subuh 05:20    
Terbit 06:31
Dhuha 06:58
Zuhur 12:41
Ashar 15:44
Maghrib 18:44    
Isya 19:52

Anda juga bisa memantau jadwal imsakiyah melalui kanal Ramadan Kebaikan Melokal.

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
KOTA SOFIFI
Imsak 05:10
Subuh 05:20
Zhuhr 12:41
‘Ashr 15:44
Maghrib 18:44
‘Isya’ 19:52

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kabupaten Bulungan, Lengkap Selama Sebulan

Bacaan Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya

Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah tersebut.

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berikut hal-hal yang membatalkan puasa dan sanksinya:

1. Makan dan minum di siang hari

Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved