Arus Balik
Pemudik Jalinteng via Tebingtinggi Banyak Salah Jalur
Sebelum kawasan Pasar Tebingtinggi, rambu petunjuk arah untuk melewati jalan alternatif sebagai antisipasi kemacetan kurang jelas.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Sopir angkutan desa (angdes) di Tebingtinggi, Sumsel, nekat tetap masuk pasar meski telah dilarang masuk. Otomatis kondisi itu memacetkan arus balik di Jalinteng Sumatera yang melalui Pasar Tebingtinggi.
Pemantauan Sripo, Kamis (16/9) di Pasar Tebingtinggi, angdes dari berbagai jurusan yang masuk cukup banyak sejak pagi hingga siang. Kemacetan tidak bisa dihindarkan, karena ruas jalan yang sempit bertambah sempit. Bahkan sebagian dari mereka berhenti menawarkan jasa angkutan kepada para pengunjung pasar. Tidak jarang sopir angdes memutar kendaraannya di kawasan pasar itu, hingga tidak ada satupun kendaraan yang bisa lewat, mereka terpaksa berhenti sampai kendaraan selesai memutar.
Di lokasi lain, di persimpangan tiga sebelum kawasan Pasar Tebingtinggi, rambu petunjuk arah untuk melewati jalan alternatif sebagai antisipasi kemacetan di kawasan pasar itu kurang jelas. Akibatnya, di persimpangan ini banyak yang salah mengambil jalur.
Pemudik dari arah Lubuklinggau melalui jalan alternatif ternyata melalui jalur berlawanan dari arah Lahat. Akibatnya, beberapa kendaraan yang melewati terutama kendaraan dari luar kota nyaris tabrakan.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Empatlawang, H Pik Malil Anwan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Polsek Tebingtinggi untuk melakukan penertiban. Tidak menutup kemungkinan akan diambil tindakan tegas berupa tilang bagi sopir angdes yang melanggar aturan.
Menanggapi rambu penunjuk arah, Pik Malil tidak menampik, karena rambu itu dipasang darurat sehingga ukurannya juga kecil, akibatnya kurang jelas terbaca. "Nantinya akan kita pasang kembali dengan rambu yang permanen, karena jalan alternatif seterusnya akan digunakan. Apabila pada waktu ramai di kawasan Pasar Tebingtinggi, kendaraan diarahkan melalui jalan alternatif, namun dengan catatan maksimal berat kendaraan dan muatan delapan ton," jelasnya.(*)