Rabu, 10 Juni 2026

Penyelundupan Racun Sianida

10 Kontainer Racun Sianida PT Avocet Ditahan Polres

Polres) Kota Bitung menahan 10 kontainer peti kemas Sodium Sianida yang akan dikirim ke Bolaang Mongondow (Bolmong) ke PT Avocet.

Tayang:

 Wakapolda Sulut Kombes Drs Simson Sugiarto Msi saat melakukan kunjungan ke Polres Bitung ketika ditanyai penahan ini mengatakan, belum mengetahui informasi tersebut dan lebih baik langsung ditanyakan langsung kepada kapolres Bitung.

“Nanti saya akan cek, mungkin kontainer mungkin satu drum, bisa iya bisa tidak. saya belum tahu. Tapi nanti saya akan cek,” ujarnya.  

Terkait penahanan 10 Kontainer berisi Sodium Sianida tersebut. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan merupakan BUMN adalah distributor tunggal resmi Sodium Sianida di Indonesia, melalui Kepala Cabang PPI Manado, Yance mengatakan bahwa 10 kontainer tersebut bukan milik PT PPI.

"Itu bukan milik PPI," jelas Yance.

Menurut Yance, dalam pengiriman sianida harus ada surat-surat impor. Terakhir PPI melakukan impor Sianida pada Agustus dan itu tidak banyak hanya satu kontainer.

Sehingga jika ditemukan 10 kontainer maka itu banyak sekali. Oleh karena itu polisi harus mengusut tuntas karena banyak barang-barang impor ilegal yang masuk ke sini.

"Terlalu banyak ilegal yang masuk ke sini. Karena jika masuk ke sini ilegal biayanya lebih murah," jelas Yance geram.

Menurut Yance, harga untuk sodium sianida ukuran 20 feet sekitar 100 ribu US Dollar Sehingga jika ada 10 kontainer berkisar 1 juta US dollar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved