Jumat, 8 Agustus 2025

Pengungsi Merapi Dituduh Jarah Minuman Ringan

Polisi Lepas Pengungsi Merapi Tersangka Penjarah Minuman Ringan

Ketujuh warga Dusun Singlar itu akhirnya menghirup kebebasan setelah pengajuan penangguhan penahanan mereka dikabulkan penyidik Polda DIY.

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Polisi Lepas Pengungsi Merapi Tersangka Penjarah Minuman Ringan
TRIBUN JOGJA/Bramasto
Ny Wartinah, istri dari Nyoto Dorjosuwarno yang ditangkap polisi atas tuduhan pencurian usai mengkonsumsi dagangan milik tetangganya yang ditinggal mengungsi. Nyoto dan enam warga lainnya mengambil dagangan milik Maridi untuk dimakan karena kelelahan usai kerja bakti membersihkan abu Merapi
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Wicaksono Arif

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARATA - “Alhamdulillah,” ucap seorang warga Dusun Singlar, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, saat keluar dari sel Polda DIY, Senin (6/12/2010) pukul 18.10 WIB. Laki-laki itu salah seorang dari tujuh warga yang disangka melakukan penjarahan, dan sudah 16 hari mendekam di tahanan.

Bersama enam tersangka lainnya, mereka  satu per satu menyalami penyidik sembari mengucapkan terimakasih. Ketujuh warga Dusun Singlar itu akhirnya menghirup "kebebasan" setelah pengajuan penangguhan penahanan mereka dikabulkan penyidik Polda DIY.

Dirjo Suwarno alias Nyoto (49), tersangka yang paling tua usianya langsung memeluk saudaranya yang menjemputnya di lantai 3 gedung Reskrim Polda DIY. Suasana haru terlihat dari wajah terdakwa dan keluarga setelah keluar dari sel.

Penyidik menyalami dan mengucapkan “Jangan diulangi lagi ya!” kepada semua tersangka. Tak lama ketujuh tersangka ini langsung menuruni anak tangga lalu masuk mobil.

Segenap keluarga tersangka memang telah mempersiapkan kendaraan untuk menjemput ke Polda DIY. Mereka datang menjemput didampingi Tim SAR Klaten dan dua orang advokat yang siap memberi pendampingan hukum kepada mereka.

Keluarga tersangka sebelumnya telah dihubungi Lurah Glagaharjo Suroto untuk menjemput para terdakwa petang ini. Upaya penangguhan penahanan mereka diajukan Lurah Glagaharjo sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditemui di sel tahanan dua jam sebelum ‘dibebaskan’, Nyoto mengaku belum pernah dipertemukan dengan pemilik warung. “Saya hanya ikut-ikutan, tapi kejadian ini menjadi pelajaran berharga,” katanya.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan