Jumat, 15 Agustus 2025

Pascaerupsi Merapi

Uang Ganti Rugi Sapi Diusulkan Gunakan Sistem Transfer

Pemda Kabupaten Sleman mengusulkan kepada Kementrian Pertanian, untuk menggunakan sistem transfer rekening bersama

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Uang Ganti Rugi Sapi Diusulkan Gunakan Sistem Transfer
TRIBUNNEWS.COM/KRISNA SUMARGO
Bangkai ternak teronggok di jalan, Desa Kaliadem Cangkringan Sleman Yogyakarta, Sabtu (30/10/2010) pagi.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Wilem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terkait ganti rugi sapi yang mati akibat sapuan awan panas, Pemda Kabupaten Sleman mengusulkan kepada Kementrian Pertanian, untuk menggunakan sistem transfer rekening bersama antara pemerintah dan peternak. Rekening bersama yang akan dicairkan oleh warga itu, nantinya juga harus dibelikan sapi.

Sistem transfer rekening bersama itu akan dikoordinasikan oleh para pemegang keputusan seperti koperasi, Pemda Sleman, camat, lurah. "Kami usulkan ke Kementrian Pertanian, supaya penggantian sapi warga bisa dilakukan melalui trasfer ke rekening bersama. Tetapi warga tidak bisa mencairkan sendiri tanpa tandatangan dari Pemerintah," kata Kadis Pertanian Sleman, Riyadi Martoyo, Rabu, (08/12/2010), dalam jumpa pers di Media Center Tanggap Darurat Bencana Merapi, Jalan Kenari, Yogyakarta.

Hal itu dilakukan Pemda Sleman, karena mempertimbangkan beberapa alasan. Pertama, Pemerintah tidak mampu mengganti 2.578 sapi mati dengan sapi hidup dalam waktu dekat. Pasalnya, pembelian sapi hidup untuk mengganti sapi warga yang mati membutuhkan waktu lebih lama. Tidak mudah mencari orang yang ingin menjual sapinya.

Kedua, pembelian sapi harus melewati proses panjang. Mulai dari pengadaan, dokumen, dan syarat-syarat lainnya. Tentu saja itu pun membutuhkan waktu cukup lama, mengingat masa tanggap darurat bencana Merapi sebentar lagi dicabut.

"Ketiga, masyarakat yang ternaknya mati itu belum siap menerima ganti rugi sapi hidup karena mereka kehilangan rumah, kandang, dan harta benda. Mereka juga kesulitan mencari makanan untuk ternaknya. Penilaian itu menyusul aksi unjuk rasa terkait ganti rugi sapi, Senin lalu," ujar Riyadi.

Untuk pencairan dana tersebut, warga harus membuat pernyataan tertulis yang diberi materai. Dalam isi pernyataan itu warga menuliskan namanya dan keterangan mengenai jenis sapi secara lengkap: apakah jantan atau betina, perah atau potong, pedet atau dewasa. Kemudian, penggantian disesuaikan dengan jenis sapi yang mati

Setelah itu, akan dibuat semacam kesepakatan antara pemerintah dan warga. Warga dapat dituntut sesuai hukum berlaku apabila pernyataannya tidak sesuai dengan kenyataan. Pertimbangannya, bahwa dana penggantian itu akan tepat mengenai sasaran. Namun, sistem penggantian itu tentu saja harus menunggu keputusan dari Kementrian Pertanian.

Di tempat yang sama, Kadis Pertanian Pemprov DIY Suwandi mengatalkan bahwa dana yang dicairkan warga atau peternak yang dikontrol oleh pemerintah itu harus digunakan untuk pembelian ternak sapi. "Pencairan itu harus digunakan untuk membeli ternak," tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan