Kamis, 14 Mei 2026

Diwarnai Tembakan Peringatan Saat akan Diamankan, Supertanker MT Arman 114 dan Muatan Kini Dilelang

Kejaksaan RI akan melelang kapal MT Arman 114 beserta muatan minyak senilai Rp1,174 T, setelah tertangkap melakukan transshipment ilegal di Natuna

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
LELANG ULANG - Kapal tanker MT Arman 114 tertambat di Perairan Batuampar, Kota Batam, Jumat (11/7/2025). Kejaksaan lelang ulang kapal MT Arman 114 dan muatannya yang merupakan barang rampasan negara 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan RI akan melelang kapal MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah senilai Rp1,174 triliun pada 30 Januari 2026 melalui KPKNL Batam 
  • Kapal berbendera Iran ini sebelumnya tertangkap melakukan transshipment ilegal dan membuang limbah di ZEE Natuna Utara, sehingga nakhodanya divonis 7 tahun penjara 
  • Lelang dapat diikuti badan usaha dengan izin pengolahan atau niaga minyak bumi melalui lelang.go.id hingga 27 Januari 2026.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan RI menjadwalkan lelang kapal MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Kapal supertanker berbendera Iran yang diduga melakukan aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Jumat, 7 Juli 2023 silam.

Nakhoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam.

Vonis ini terkait pencemaran laut, transshipment ilegal, dan pembuangan limbah minyak di perairan Natuna Utara pada Oktober 2023.

DIkutip dari Tribun Batan, lelang dapat diakses secara online melalui situs resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.

Nilai limit kapal dan muatan minyak mencapai Rp1,174 triliun, sedangkan uang jaminan lelang ditetapkan Rp118 miliar, harus disetor sekaligus tanpa cicilan. 

Dikutip dari situs Kejaksaan Agung, objek lelang akan dijual dalam 1 (satu) paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja, Panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel). 

Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga:  Terima Duta Besar Iran, Bamsoet Pastikan Penanganan Kasus Hukum Kapal MT ARMAN 114 Transparan

Persyaratan Peserta Lelang

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi syarat khusus sesuai Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017, yaitu:

Badan usaha dengan Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau Badan usaha dengan izin usaha niaga minyak bumi.

Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah sebelum 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB, sedangkan dokumen fisik harus dikirim ke Kejari Batam. Kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di kantor Kejari Batam. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menyetujui kondisi objek lelang.

Perlu diketahui, kapal MT Arman 114 dan muatan minyak yang dilelang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Lelang Sebelumnya Sepi Peminat

Sebelumnya, lelang kapal MT Arman 114 pada 2 Desember 2025 gagal karena tidak ada peserta yang mengajukan dokumen lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebutkan bahwa meski satu perusahaan mendaftar, dokumen administrasinya belum lengkap, sedangkan 19 perusahaan lain hanya hadir dalam sosialisasi.

"Info dari KPKNL, sampai hari ini saat tanggal lelang, tidak ada peserta yang ikut dengan dokumen lengkap," ujar Priandi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved