Ayin Bebas
Artalyta Suryani Rayakan Imlek di Bandar Lampung
Artalyta Suryani alias Ayin merayakan tahun baru Imlek di Lampung. Tidak hanya itu, terpidana kasus suap atas jaksa Urip Tri Gunawan ini
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Artalyta Suryani alias Ayin merayakan tahun baru Imlek di Lampung. Tidak hanya itu, terpidana kasus suap atas jaksa Urip Tri Gunawan ini dijadwalkan menetap di Bandar Lampung hingga 17 Februari 2011 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) R Grand Saputra, Selasa (1/2/2011) saat kunjungan ke kantor PWI Lampung mendampingi Ruzief Chaniago, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung.
"Ayin telah lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandar Lampung membawa surat dari Bapas Jakarta Selatan untuk izin merayakan hari raya Imlek bersama keluarganya di Lampung," ungkap Grand.
Ayin tetap menjalankan bebas bersyaratnya di Jakarta. Setelah masa izin itu selesai, lanjut Grand, Ayin kembali melapor ke Bapas Bandar Lampung sebelum berangkat ke Jakarta.
Kepala Bapas Bandar Lampung Titi menambahkan, selama Ayin berada di Lampung, pihaknya hanya membantu mengawasi Bapas pusat, di Jakarta.
"Tadi malam Ayin sampai di Lampung, tadi pagi dia (Ayin) sudah datang dan melapor," jelasnya. Tapi, lanjut dia, Ayin tidak melimpahkan pembebasan bersyaratnya ke Lampung. Selama menjalani bimbingan, Ayin wajib lapor ke Bapas Jakarta Selatan sebanyak satu kali dalam satu bulan.
"Sehingga ke kami tidak mungkin lapor, kita sifatnya koordinasi bahwa yang bersangkutan benar berada di Lampung. Cuma jika dia akan kembali ke Jakarta mesti melapor dulu," kata Titi.
Sopian Sitepu, pengacara Ayin membenarkan bahwa kliennya tersebut akan merayakan Imlek di Lampung.