Sabtu, 30 Agustus 2025

Ayin Bebas

Artalyta Suryani Rayakan Imlek di Bandar Lampung

Artalyta Suryani alias Ayin merayakan tahun baru Imlek di Lampung. Tidak hanya itu, terpidana kasus suap atas jaksa Urip Tri Gunawan ini

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Artalyta Suryani Rayakan Imlek di Bandar Lampung
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
URUS SKPB - Arthalyta Suryani alias Ayin sekitar 30 menit berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ayin yang datang bersama kuasa hukumnya OC Kaligis mendatangi Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 Wib guna mengurus SK Pembebasan bersyarat
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Artalyta Suryani alias Ayin merayakan tahun baru Imlek di Lampung. Tidak hanya itu, terpidana kasus  suap atas jaksa Urip Tri Gunawan ini dijadwalkan menetap di Bandar Lampung hingga 17 Februari 2011 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) R Grand Saputra, Selasa (1/2/2011) saat kunjungan ke kantor PWI Lampung mendampingi Ruzief Chaniago, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung.

"Ayin telah lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandar Lampung membawa surat dari Bapas Jakarta Selatan untuk  izin merayakan hari raya Imlek bersama keluarganya di Lampung," ungkap Grand.

Ayin tetap menjalankan bebas bersyaratnya di Jakarta. Setelah masa izin itu selesai, lanjut Grand, Ayin kembali melapor ke Bapas Bandar Lampung sebelum berangkat ke Jakarta.

Kepala Bapas Bandar Lampung Titi menambahkan, selama Ayin berada di Lampung, pihaknya hanya membantu mengawasi Bapas pusat, di Jakarta.

"Tadi malam Ayin sampai di Lampung, tadi pagi dia (Ayin) sudah datang dan melapor," jelasnya. Tapi, lanjut dia, Ayin tidak melimpahkan pembebasan bersyaratnya ke Lampung. Selama menjalani bimbingan, Ayin wajib lapor ke Bapas Jakarta Selatan sebanyak satu kali dalam satu bulan.

"Sehingga ke kami tidak mungkin lapor, kita sifatnya koordinasi bahwa yang bersangkutan benar berada di Lampung. Cuma jika dia akan kembali ke Jakarta mesti melapor dulu," kata Titi.

Sopian Sitepu, pengacara Ayin membenarkan bahwa kliennya tersebut akan merayakan Imlek di Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan