Rabu, 20 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

7 Pernyataan Bersama Terkait Penyerbuan Ahmadiyah Cikeusik

Kelompok Masyarakat yang menamakan diri Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara membuat tujuh pernyataan atas

zoom-inlihat foto 7 Pernyataan Bersama Terkait Penyerbuan Ahmadiyah Cikeusik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menteri Agama Surya Dharma Ali, Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi, Menkopolhukam Djoko Suyanto, jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo (ka-ki), mengadakan konferensi pers di Kantor Menkopolhukam terkait bentrokan Cikeusik, Minggu (6/2/2011)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Masyarakat yang menamakan diri Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara membuat tujuh pernyataan atas peristiwa penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah yang terjadi di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011).

Kelompok masyarakat yang terdiri dari gabungan elemen-elemen masyarakat seperti LBH Jakarta, YLBHI, Elsam, Kontas, HRWG, ILRC, Imparsial, ICRP, Praxis, Madia, Wahid Institute, ANBTI, Maarif Institute, ICIP, LBH Masyarakat menyatakan sikapnya di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (7/2/2011) pada pukul 10.30 WIB yang dibacakan Maman Imanulhak dari Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)

Adapun tujuh pon pernyataan tersebut antara lain:

1. Kami menyampaikan duka cita dan kesedihan yang dalam atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa, kerusakan harta benda, dan kerugian lainnya dalam penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Pandeglang, Banten.

2. Kami mendesak presiden untuk mngambil langkah-langkah tegas untuk memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara, khususnya jemaat Ahmadiyah sebagai bagian daroi warga begara sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi dan tidak mengintervensi keyakinan pribadi warga negara.

3. Kami mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 3 menteri yang selama ini justru dipakai untuk membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta dijadikan alat untuk melegitimasi terjadinya kekerasan dimasyrakat.

4. Kami mendesak presiden untuk menghentikan menteri agama yang telah bertanggung jawab selama ini menyunlut sumbu kekerasan, permusuhan, dan kebencian terhadap warga jemaat ahmadiyah.

5. Kami mendesak Polri dan aparat keamanan lainnya untuk mengambil tindakan hukum yang tegas kepasa para perencana serangan, pelaku penyerangan, dan pihak-pihak yang turut serta memprovokasi dan membenarkan kekerasan terus terjadi, lebih jauh untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah terulangnya upaya-upaya pnyrangan dan melindungi warga ahmadiyah seluruh negeri

6. Kami menghimbau kepada warga ahmdiyah dan masyarakat luas untuk menahan diri menjaga perdamaiaan dan menghindari aksi-aksi kekerasan atas dasar apapun dengan mengedepankan dialog dan menyelasaikan persoalan malalui jalur hukum

7. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang jonstitusional atas kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan presiden dan pemerintah yang menyebabkan kekerasan terus terulang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan