Rusuh Sidang di Temanggung
Massa Sempat Serbu Terdakwa
Hanya sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa ARB, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang.
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG — Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011), diwarnai kerusuhan. Hanya sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa ARB, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang.
Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar sidang. Massa di luar mengamuk, memecahi kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.
Polisi berupaya melemparkan gas air mata, tetapi amuk massa tidak juga surut. Seorang pegawai PN Temanggung bahkan luka di bagian kepala karena terkena batu dari katapel.
Selain membakar kendaraan, massa yang mengamuk juga melempari rumah ibadah.