Senin, 18 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

Kemenag Bandung Barat: Laporkan Jika Ahmadiyah Lakukan Syiar

Masyarakat harap melapor kepada polisi, atau ulama, kalau melihat jemaah Ahmadiyah melakukan syiar secara diam-diam.

Editor: Harismanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Agung Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, BATUJAJAR
- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat, Imron Rosyadi mengatakan, masyarakat harap melapor kepada polisi, atau ulama, kalau melihat jemaah Ahmadiyah melakukan syiar secara diam-diam. Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Cepat laporkan kepada polisi atau ulama, atau petugas dari Kepala Urusan Agama (KUA) terdekat, kalau melihat masih ada yang melakukan syiar Ahmadiyah secara sembunyi-sembunyi. Itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti di Cikeusik, Pandeglang," ujarnya saat ditemui, Jumat (11/2/2011) di Batujajar.

Imron mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan kepala KUA dan penyuluh yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Pertemuan itu untuk mengambil langkah-langkah antisipasi terjadinya tindakan yang tidak diinginkan. Namun, dia mengaku belum melakukan pertemuan dengan pihak Ahmadiyah.

"Sejauh ini, belum ada data konkret jumlah jemaah Ahmadiyah. Tapi ada di tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Gunung Halu, Cisarua, dan Kecamatan Batujajar. Kami meminta Ahmadiyah untuk mentaati SKB tiga menteri," ujarnya.

Imron mengatakan, selama ini masyarakat hidup rukun dengan jemaah Ahmadiyah. Namun, inventarisasi perlu dilakukan untuk mencegah adanya jemaah Ahmadiyah yang hendak berangkat haji, karena Arab Saudi tidak memperkenankan Ahmadiyah melakukan ibadah haji.

"Ibadah haji itu kan ritual yang dilakukan Nabi Muhammad. Sedangkan Ahmadiyah tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir. Apalagi Arab Saudi juga menolak Ahmadiyah melakukan ibadah haji," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan