Rusuh Sidang di Temanggung
Tersangka Rusuh Temanggung Dibawa ke Polda Jateng
Dua tersangka yang diduga menggerakkan massa perusuh di Temanggung dibawa ke Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (12/2/2011).
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Dua tersangka yang diduga menggerakkan massa perusuh di Temanggung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Sabtu (12/2/2011).
Kedua tersangka itu adalah Sihabudin, warga Dusun Batok, Desa Kebonsari, Kecamatan Wonoboyo, dan Lutfi, warga Mandisari, Kecamatan Parakan, Temanggung. Keduanya dibawa dengan dua mobil Kijang berbeda.
Bersamaan pemindahan kedua tersangka, diberangkatkan pula dua bus Polri berisi 22 orang tersangka lain. Pemindahan para tersangka dari Temanggung ke Semarang dikawal ketat pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Kuasa hukum para tersangka dan terperiksa aksi kerusuhan dari Lembaga Bantuan Hukum Wonosobo Sulaiman mengatakan pemindahan tersebut untuk mengkondusifkan wilayah Temanggung.
Ia mengatakan sejauh ini 32 warga diperiksa sebagai saksi. "Sebanyak 24 warga dibawa ke Mapolda dan sisanya wajib lapor. Mereka dari Sigedong," katanya.
Ditanya apakah Sihabuddin sebagai dalang aksi anarki itu, "Kami tidak berhak mengorek. Biar tim penyidik yang akan mendalami. Dia juga menolak untuk saya dampingi," kata Sulaiman.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang sebelumnya mengatakan polisi kembali menetapkan enam orang sebagai tersangka kerusuhan. "Total tersangka menjadi 14 orang," ujar Edward di Temanggung, Jumat (11/2/2011).