Pesantren Pasuruan Diserang
Polisi Tahan Enam Tersangka Penyerangan Ponpes Yapi Pasuruan
Dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian menetapkan dan menahan tiga tersangka tambahan kasus penyerangan Ponpres Yapi Pasuruan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian menetapkan dan menahan tiga tersangka tambahan kasus penyerangan pondok pesantren Al Ma'hadul Islam, Yayasan Pesantren Islam (Yapi) Pasuruan. Total ada enam tersangka yang ditahan di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. "Tersangka Yang diamankan di Mapolres Pasuruan ada enam orang," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Kamis (17/2/2011).
Keenam tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
1. AM, 23 tahun, Islam, swasta, alamat Desa Pagak Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
2. HZ, 24 tahun, Islam, swasta, Jl. Mujair No. 272 RT 011 RW 003 Kelurahan Kauman, Kecamaan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
3. UH, 20 tahun, Islam, swasta, Kelurahan Singopolo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
4. I, 25 tahun, Islam, swasta, Pagak Beji.
5. H, 25 tahun, swasta, Pagak Beji.
6. S, 22 tahun, Pagak Beji.