Minggu, 12 April 2026

Sidang Lahan Eks PTPN, Ahli Soroti Aturan Penyerahan 20 Persen Lahan

Redi juga menjelaskan bahwa perubahan HGU menjadi HGB dapat terjadi karena perubahan rencana tata ruang wilayah

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/HO
SIDANG PTPN - Sidang lanjutan perkara dugaan penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Redi menjelaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara diatur dalam Permen ATR/BPN.
  • Penyerahan dilakukan sebelum peralihan HGU menjadi HGB.
  • Belum adanya juklak dan juknis menjadi kendala dalam pelaksanaan dan perhitungan kerugian negara.

TRIBUNNEWS.COM, MEDANAhli hukum administrasi negara Ahmad Redi mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN mengatur kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dilakukan sebelum proses peralihan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB). Artinya, lahan dalam bentuk HGU diserahkan terlebih dahulu kepada negara sebelum berubah menjadi HGB,” ujar Redi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).

Namun demikian, Redi menegaskan hingga saat ini belum tersedia petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Memang belum ada juklak dan juknis yang mengatur secara rinci mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pasal 165 mengatur kewajiban penyerahan lahan, sedangkan Pasal 166 lebih menitikberatkan pada persyaratan perubahan hak dari HGU menjadi HGB.

Baca juga: Terungkap 7 Titik Tambang Emas Ilegal di Lahan HGU PTPN I Lampung, Cuannya Rp 2,8 M Per Hari

“Pasal 166 itu mengatur syarat perubahan, mulai dari permohonan hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis oleh pejabat berwenang. Dalam proses itu, pemegang HGU yang berkewajiban menyerahkan lahan kepada negara,” paparnya.

Redi juga menjelaskan bahwa perubahan HGU menjadi HGB dapat terjadi karena perubahan rencana tata ruang wilayah atau kebutuhan pembangunan pemerintah.

Perhitungan Kerugian Negara

Dalam persidangan, saksi Hernold Ferry Makawimbang yang melakukan penghitungan kerugian negara menyampaikan bahwa nilai kerugian dihitung berdasarkan lahan yang belum diserahkan kepada negara.

“Kami menghitung berdasarkan nilai HGU dengan asumsi harga rata-rata Rp1 juta per meter persegi. Dari situ, kewajiban 20 persen kepada negara mencapai sekitar Rp263 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, menyatakan pihaknya sebenarnya siap memenuhi kewajiban tersebut, namun terkendala belum adanya aturan teknis.

“Kami sudah mengajukan permohonan dan siap menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Namun, kami tidak memiliki kewenangan mengatur mekanismenya karena belum ada aturan teknis, termasuk kepada siapa lahan itu diserahkan,” katanya.

Selain Redi dan Hernold, persidangan juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yakni auditor keuangan Iwan Budiyono dan akuntan publik Suherwin.

Suherwin menjelaskan pihaknya melakukan penilaian terhadap tujuh lokasi yang telah berstatus HGB dan dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

“Kami menilai 93 hektare lahan yang telah dikembangkan menjadi kawasan perumahan. Dari kewajiban 20 persen tersebut, nilai pasar yang kami peroleh mencapai Rp197 miliar dalam kondisi lahan kosong,” ujarnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved