Kawasan Hutan Lindung Dijadikan Tempat Beternak Ayam
Sebagian lahan di kawasan hutan lindung di daerah Gunung Selatan, Kota Tarakan telah dijadikan tempat beternak ayam
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Sebagian lahan di kawasan hutan lindung di daerah Gunung Selatan, Kota Tarakan telah dijadikan tempat beternak ayam oleh sekitar 10 warga.
Melihat hal ini, Tim Kesatuan Pengelolan Hutan Lindung (KPHL) berencana menertibkan kawasan tersebut dari aktivitas warga.
Menurut Kepala UPT KPHL Kota Tarakan Maryanto, pihaknya telah melakukan tiga kali mediasi dengan peternak ayam agar tidak melakukan aktivitas di lahan kawasan hutan lindung.
Namun mediasi itu selalu gagal, karena peternak ayam tidak mau pindah ke lokasi lain.
"Mereka tidak mau pindah karena beralasan telah memiliki izin berupa surat pernyatan dari RT dan Lurah yang membolehkan peternakan ayam di kawasan hutan lindung. Padahal dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas tidak boleh melakukan aktivitas apapun di kawasan hutan lindung," ujarnya, Rabu (16/3/2011).
Tak hanya itu, peternak ayam pun tidak memiliki izin dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan) Tarakan untuk menjadikan kawasan hutan lindung, sebagai tempat peternakan ayam.
"Dengan tidak adanya izin dari Disnaktan sudah sangat jelas tempat perternakan ayam itu tidak ada izinya, dan ini harus ditertibkan," katanya.