Bentrok Cikeusik
Berkas Perkara 9 Tersangka Insiden Cikeusik Lengkap
Kejaksaan Tinggi Banten telah menyatakan berkas perkara sembilan tersangka terkait kasus penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang,
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten pada 28 Maret 2011 telah menyatakan berkas perkara lengkap terhadap tersangka Dani Bin Misra.
"Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2011, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyatakan delapan berkas perkara lainnya terkait tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik Pandeglang Banten sudah lengkap (P-21)," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Berkas perkara untuk delapan tersangka kasus Cikeusik yakni Ujang Bin Sahari, Yusri Bin Bisri, KH. Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH. Ujang Muhammad Arif Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik dan Saad Baharudin Bin Sapri.
"Dari sembilan perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) tersebut, baru satu perkara atas nama tersangka Dani Bin Misra yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 29 Maret 2011," ujarnya.
Mantan Kajati Gorontalo itu menuturkan untuk dua perkara lainnya yakni berkas Idris alias Idris Bin Madhani dan Adam Damini Bin Armad masih dalam tahap penelitian setelah sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2011 diserahkan oleh Penyidik Polda Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
Bentrok antar warga dan Jamaan Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011). Seperti diketahui dalam bentrokan tersebut, korban tewas sebanyak 3 orang dan luka 4 orang yang dievakuasi ke RS. Malimping.