Rabu, 17 September 2025

Polemik Ahmadiyah

Pemkab Solok Jalankan Pergub Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyikapi Pergub Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2011 yang melarang kegiatan Ahmadiyah

Penulis: ricas74
Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Pemkab Solok Jalankan Pergub Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah
ist
Masjid Jemaat Ahmadiyah di Solok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyikapi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2011 yang melarang kegiatan Ahmadiyah, secara persuasif.

Apalagi, kata Wakil Bupati Solok, Desra Ediwan Anan Tanur, ada 600 orang jemaat Ahmadiyah di daerah. Ia mengimbau seluruh warganya untuk menahan diri dan tidak terpancing dan bersikap anarkis.

"Setelah adanya pergub, kita langsung sikapi dengan secara persuasif. Apalagi daerah ini termasuk memiliki jemaat Ah,adiyah terbanyak di Sumatera Barat," kata Desra, saat dihubungi Tribunnews via ponsel, Kamis (31/3/2011).

Wabup juga mengimbau seluruh Jamaat Ahmadiyah yang masih melakukan kegiatan ibadah dan masih menggunakan atribut Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitasnya. Mereka disarankan untuk kembali ke jalan yang benar, yakni memegang syariah agama Islam yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

“Secepatnya kami akan menyurati seluruh tempat Ibadah yang digunakan jemaat Ahmadiyah untuk aktivitasnya. Kami minta masyarakat agar tidak terpancing untuk melakukan tindakan anarkis,” ujar Desra.

Selain itu, jajaran Pemkab Solok tidak akan bertindak selagi jemaat Ahmadiyah tidak melakukan aktivitas. ”Namun jika terlihat ada aktivitas, kami akan menindak tegas. Kapan perlu dengan melibatkan aparat hukum,” tambah Desra.

Ajaran yang dibawa Mirza Ghulam Ahmad itu, di Kabupaten Solok telah masuk sejak tahun 1938, dan hingga saat ini masih banyak pengikutnya. Kabupaten Solok termasuk daerah yang paling banyak penganut Ahmadiyah di Sumbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan