Kamis, 9 April 2026

Bentrok Cikeusik

Berkas Tahap Dua Kasus Cikeusik di Tangan Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Banten terkait perkara penghasutan dan pengeroyokan Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Peneyerahan tahap kedua tersebut telah dilakukan pada, Rabu (6/4/2011).

"Ada 11 orang tersangka yang diserahkan dari Polda banten ke penuntut umum Kejati Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (7/4/2011).

Noor menyebutkan para tersangka yang telah diserahkan adalah Idris Alias Idris Bin Madhani yang diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP. Lalu, Endang Bin Sidik, ia melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan atau Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Ujang Muhammad Arif Bin Abuya Surya Muhammad Bin Syarif. Keduanya diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Selanjutnya, Saad Baharudin Bin Sapri yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 Sub Pasal 358 dan atau Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam, tersangka Ujang Bin Sahari yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP Sub Pasal 358 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Tersangka Yusri Bin Bisri dan Muhammad Rohidin Bin Eman, melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Tersangka Yusuf Abidin Alias Asmat Bin Kamsa yang melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 Jo Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP, Adam Damini Bin Armad yang dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 358 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved