Senin, 1 September 2025

Wah! Ikan Piranha Ternyata Dijual Bebas di Bandung

Wakil Wali Kota mengaku waswas setelah mendapat informasi ikan piranha dijual secara bebas di pasar ikan di Bandung.

Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Wah! Ikan Piranha Ternyata Dijual Bebas di Bandung
net
Ikan Piranha

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM/Kemal Setia Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Wali Kota mengaku waswas setelah mendapat informasi ikan piranha dijual secara bebas di pasar ikan di Bandung. Ayi berpendapat ikan piranha berbahaya jika sengaja atau tidak sengaja terlepas ke sungai atau kolam.

"Kalau terlepas di Sungai Cikapundung, sangat berbahaya. Cikapundung kan sering digunakan oleh warga untuk berbagai kegiatan," ujar Ayi di Balai Kota Bandung.

Dalam berbagai literatur disebutkan ikan piranha memang terkenal ganas. Ikan ini hidup di sepanjang Sungai Amazon, yang mengaliri kawasan Brasil dan Venezuela. Ikan ini memiliki gigi runcing dan tajam mirip dengan gigi ikan hiu. Jika mendapatkan mangsa, ikan ini bergerombol, dan menggumpal, untuk memakan mangsanya.

Hasil penelusuran Tribun di beberapa sentra ikan hias di Kota Bandung, piranha sangat sulit ditemukan. Para pedagang mengaku setelah adanya imbauan pemerintah yang melarang ikan jenis piranha dijual bebas atau dipelihara di rumah-rumah, lebih berhati-hati. Bahkan beberapa pedagang di Kota Bandung mengaku sudah tidak menjual lagi ikan jenis Pygocentrus nattereri ini.

Namun, masih ada pedagang yang menjanjikan konsumen bisa mendapatkan ikan setan itu, asal memesan dulu. Menurut seorang pedagang, ikan itu tak bisa dipajang di tempat jualan, tapi harus mengambil dulu. Sayang pedagang itu tidak menyebutkan tempat pemesanannya.

Menurut Endang Sulistiowati, Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung, yang bertugas menangani perikanan, sanksi buat pedagang dan pemasok ikan berbahaya itu, berdasarkan aturan Undang-Undang No 16 tahun 1992 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, hukumannya penjara tiga tahun atau denda Rp 150 juta.

Ayi mengaku telah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) dan Kepala Satpol PP untuk segera menindak para pedagang ikan yang menjual piranha. Ayi minta Kadistan dan Kasatpol PP berkoordinasi dengan aparat wilayah dan aparat keamanan lainnya untuk bergerak cepat menertibkan pedagang, dan memusnahkan piranha sesuai dengan undang-undang.

Ayi juga meminta agar aparat mencari sumber dan pemasoknya. "Jangan sampai terlambat mengantisipasi sebelum menjadi ancaman serius bagi warga kota," katanya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Bandung, Dedi Mulya, mengaku sudah menerjunkan tim ke lapangan. Menurut Dedi, timnya belum menemukan ikan berbahaya tersebut. "Ikan yang diduga piranha yang dijual di pasar ikan hias ternyata ikan bawal. Bentuknya mirip piranha. Bawal merah memang masih family dengan piranha," ujar Dedi di Balai Kota Bandung.

Ayi berpendapat aparat jangan sampai lengah karena ikan yang dijual bisa saja piranha. Menurut Ayi, banyak cara yang dilakukan pemasok untuk memasukkan barang berbahaya walau penjagaan ketat. Ayi bersyukur kalau yang dijual benar-benar ikan bawal. "Itu akal-akalan pedagang untuk menaikkan harga jual ikan bawal," katanya.

Ayi tetap meminta dinas terkait harus tetap memantau terus penjualan ikan hias. "Saya khawatir yang dijual benar-benar piranha. Pedagang bisa saja mengaku menjual ikan bawal, sedangkan piranhanya disembunyikan," ujar Ayi.

Menurut Dedi, ikan piranha dilarang diperjualbelikan. Dia yakin ikan itu tidak dijual secara bebas karena diawasi ketat mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. "Semua binatang atau tanaman berbahaya yang masuk ke Indonesia dikarantina. Tidak mungkin piranha lolos karena termasuk ikan terlarang," ujar Dedi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan