Sabtu, 11 Oktober 2025

Tradisi Kampung Pengotan Bangli

Hamil di Luar Nikah Didenda Rp 40 Ribu per Hari

Tradisi pernikahan di Desa Pengotan Bangli hanya dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun berdasarkan kalender Hindu.

Editor: Gusti Sawabi

Sesampainya di rumah adat, setiap pasangan pengantin saling menyuapi makanan sebagai simbol untuk saling menghidupi. Prosesi itu diiringi kidung berbahasa Bali yang dinyanyikan tetua desa.

”Setelah pebratan selesai, kami akan pindah ke rumah kami sendiri,” kata salah seorang pengantin pria, Wayan Dayuh (36). Prosesi pernikahan dan pebratan itu berlangsung di rumah adat. Di Desa Pengotan, permukiman warga mirip sistem kluster. Setiap kluster yang terdiri dari beberapa unit rumah dihuni oleh satu keluarga besar dan di dalamnya terdapat satu rumah adat.

Kearifan lokal

Salah seorang warga Desa Pengotan, Made Paksa (36), menjalani ritual pernikahan massal itu pada tahun 1989 bersama empat pasang pengantin lainnya. ”Hampir semua prosesi upacara nikah masih asli, sampai sekarang tidak banyak berubah,” katanya.

Para pemimpin di desa itu pun berusaha keras melestarikan tradisi satu-satunya di Bali ini karena pernikahan massal ini mengandung nilai-nilai yang positif. Salah satunya adalah pemberian denda bagi pengantin perempuan yang hamil di luar pernikahan. Mereka akan didenda Rp 40.000 per bulan hingga pernikahan massal itu berlangsung.

Sanksi adat berupa denda juga berlaku bagi warga Desa Pengotan yang menikah dengan tradisi lain. Sanksi itu akan ditentukan oleh para pemimpin desa.

Meski unik, pemimpin desa tidak berambisi menjadikan ritual ini sebagai daya tarik wisata utama. ”Yang penting tradisi ini tetap bertahan,” kata Kopok.

Bagi Desa Pengotan yang dihuni 699 keluarga dan sebagian besar di antaranya bekerja sebagai petani, pernikahan massal itu cukup meringankan beban warga. Keluarga setiap pasangan pengantin pun menjadi lebih akrab karena banyak hal yang ditanggung bersama. Kearifan lokal itulah yang perlu dilestarikan. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved