Senin, 18 Agustus 2025

Majikan Diberi Waktu 18 Hari Laporkan TKI Ilegal di Sabah

Kerajaan Malaysia memberikan waktu kepada para majikan di Sabah selama 18 hari untuk mendaftarkan TKI ilegal yang dipekerjakannya

Editor: Harismanto

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kerajaan Malaysia memberikan waktu kepada para majikan di Sabah selama 18 hari untuk mendaftarkan TKI ilegal yang dipekerjakannya untuk dipulangkan ke Nunukan mengurus dokumen.

"Soal kapan dipulangkan, itu tergantung pada kesiapan kita di sini," papar Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kabupaten Nunukan Nazaruddin, Rabu (8/6/2011)

Nazaruddin mengatakan, TKI ilegal yang dipulangkan ke Nunukan adalah mereka yang menyambung paspor dan dipastikan tetap kerja di majikan yang bersangkutan.

"Yang jelas setelah PATI I dan PATI II sudah disetujui Malaysia, semua TKI bermasalah harus kembali di Indonesia," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan