Kamis, 9 Oktober 2025

Kadisnakertrans Siap Beberkan Bukti Pungli

epala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)menyebutkan 10 tahun terakhit negara dirugikan sebesar Rp 64 miliar akibat

Laporan Wartawan Tribun Manado, Reza Pahlevi dan Robertus Rimawan P

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG ‑ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) Boy Rompas kembali membuat kejutan. Setelah sebelumnya menyebutkan 10 tahun  terakhit negara dirugikan  sebesar Rp 64 miliar akibat penerbitan surat keterangan sementara ijin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung , Rompas mensinyalir kasus ini melibatkan oknum sejumlah instansi.

Menurut Boy Rompas, keterlibatan oknum instansi lain  mengingat pekerja asing tidak hanya diurus oleh disnaker kabupaten kota setempat dalam hal ini Bitung, namun juga instansi lain. Ia berharap Kejaksaan Negeri Bitung bisa menguak kasus ini secara tuntas juga instansi‑instansi lainnya.

"Jangan setengah‑setengah, semua sampai akar‑akarnya," kata Rompas, Selasa (28/6/2011).

Menurutnya pendapat Kadisnakertrans Bitung  yang mengatakan tuduhan tersebut omong kosong merupakan perbuatan sia-sia mengingat bukti sudah ia miliki juga instansi lain.  Rompas menegaskan siap membantu Kejari Bitung untuk menguak kasus ini.

"Yang menangkap tangan Bakorkamla, mereka memiliki bukti, mau mengelak seperti apa lagi," ujar Rompas yang ditemui sebelum Rapat Paripurna RPJMD dan RPJPD Sulut.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya beberapa pelaut asing yang menggunakan IMTA sementara, dikeluarkan oleh Disnakertrans Bitung. Menurut Kadisnakertrans Sulut, Disnakertrans Bitung melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 1 dan Permen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Melalui peraturan tersebut setiap perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan TKA harus mengajukan rencana penggunaan TKA (RPTKA) ke Kemenakertrans RI. Setelah mendapatkan RPTKA barulah perusahaan mengajukan permohonan IMTA. Perpanjangan RPTKA melalui Pemprov Sulut dan untuk perpanjangan IMTA sesuai lokasi kota atau kabupaten.

Dalam kasus ini, oknum pegawai Disnakertrans Bitung mengeluarkan IMTA sementara yang melanggar aturan undang‑undang dengan kerugian negara diduga capai Rp 64 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Bitung Sugeng Triyono, kaget dan tercengang  dengan angka kerugian begara yang disebutkan Rompas. Meski penerbitan IMTA merupakan kewenangan Disnakertrans, namun hal tersebut tetap menjadi perhatian imigrasi mengingat  tenaga asing menjadi rananya Imigrasi.

"Saya akan telpon Kanwil (Imigrasi) dulu," ujar Sugeng , kemarin.

Terpisah, Kepala Seksi Informatika dan Komunikasi Kantor Imigrasi Bitung K J Karundeng menjelaskan bahwa IMTA hanya dibuat di Disnakertrans setempat. Sementara imigrasi dalam memudahkan tenaga asing bekerja di Indonesia termasuk di Kota Bitung mengeluarkan kemudahan khusus imigrasi (Dahsuskim) berdasarkan permohonan sponsor yang akan memperkerjakan tenaga asing.

Dalam pengurusan dahsuskim, para perusahaan atau agen membuat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Lalu direktorat mengirim surat ke kantor Imigrasi para pekerja itu akan bekerja.  

Dahsuskim ini, katanya, banyak dipergunakan bagi tenaga asing yang bekerja di kapal ikan. Bila tenaga asing sudah memiliki dahsuskim,  maka boleh tinggal dan bekerja sesuai permohonannya.

"Maksimal satu tahun dan biaya peneraannya hanya Rp 100 ribu," jelasnya.

Berdasarkan data pemegang dahsuskim  di Kantor Imigrasi Kelas II Bitung tahun 2009 sebanyak 667 orang, tahun 2010 sebanyak  647 orang,  dan tahun 2011   Januari hingga 27 Juni sebanyak 269 orang.

Sementara data orang asing di Imigrasi Kota Bitung  kurun waktu Mei ‑ Juni 2011 sebanyak 12 terdiri dari lima orang mendapatkan ijin tinggal kunjungan dan tujuh orang ijin tinggal terbatas.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari tertangkapnya beberapa pelaut asing oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menggunakan surat keterangan sementara IMTA dikeluarkan oleh Disnakertrans Bitung.

Menurut Kadisnakertrans Sulut Boy Rompas, Disnakertrans  Bitung melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 1 dan Permen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Merujuk peraturan tersebut setiap perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan TKA harus mengajukan rencana penggunaan TKA (RPTKA) ke Kemenakertrans RI.Setelah mendapatkan RPTKA barulah perusahaan mengajukan permohonan IMTA. Perpanjangan RPTKA melalui Pemprov Sulut dan untuk perpanjangan IMTA sesuai lokasi kota atau kabupaten.
Dalam kasus ini, oknum pegawai Disnakertrans Bitung mengeluarkan surat keterangan sementara IMTA yang melanggar aturan undang‑undang dengan kerugian negara diduga capai Rp 64 miliar.

Mengenai informasi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akan merespon informasi dan pernyataan dari Kepala Disnakertrans Sulut Boy Rompas.

"Sampai sekarang kita belum punya datanya dan akan kita cari datanya dulu untuk dipelajari," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Wahyudin SH.

Tudingan Rompas ini  dibantah mentah-mentah oleh Kepala Disnakertrans Kota Bitung Xaverius Danes

"Nonsense (omong kosong) itu. Kalau nggak saya sudah ditahan itu, sudah diperiksa lagi," ujar Danes seperti diberitakan Tribun Manado, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa TKA yang ada di Bitung  sesuai  yang  melakukan perpanjangan RPTKA dari provinsi.  Lalu melakukan perpanjangan IMTA di Kota Bitung. Biaya IMTA 1200 US Dollar pertahun dan dibayar ke kementerian tenaga kerja melalui bank yang ditunjuk.

"Itukan yang keluar dulu dari provinsi, RPTKA nya, baru itu (IMTA) yang kita bikin," jelasnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved