Kamis, 11 Juni 2026

Lima Pembunuh Cuan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penyidikan enam tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Cuandrasah alias Cuan masih bergulir.

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Helriansyah

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Penyidikan enam tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Cuandrasah alias Cuan masih bergulir.

Dari enam tersangka, lima di antaranya dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kelima tersangka tersebut yakni Yuliani, Maimunah, dan suaminya Syamsudin, serta dua eksekutornya yaitu Junaidi alias Aco serta M Irwan alias Iwan.

Kapolres Kotabaru AKBP Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan, kelima tersangka tersebut terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bos PT MJM, Cuandrasah alias Cuan.

"Perbedaan pengakuan tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) boleh saja, karena mereka tidak mengaku. Tapi bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita miliki kuat," kata Yudha kepada BPost Online (Tribunnews.com Network).

Terkecuali kata dia, istri M Irwan yakni Nuryati alias Inuk, keterlibatannya dalam kasus itu dikenakan pasal lain karena hanya membantu membersihkan darah setelah pembunuhan terjadi.

"Dia (Inuk) tidak ikut merencanakan. aktor intelektualnya Maimunah dan Syamsudin. Karena mereka yang mengatur semuanya, seperti menyiapkan pelaku, alat yang digunakan, dan lainnya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved