Senin, 18 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

Pelaku Cikeusik Divonis Ringan, Jaksa Tegaskan Tidak Banding

Vonis terhadap 12 pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, Banten dikecam banyak pihak karena dinilai terlalu ringan.

zoom-inlihat foto Pelaku Cikeusik Divonis Ringan, Jaksa Tegaskan Tidak Banding
YouTube
Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis terhadap 12 pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, Banten dikecam banyak pihak karena dinilai terlalu ringan. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang hanya memvonis pelaku selama 3-6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak melakukan banding terhadap vonis yang dibacakan pada 28 Juli 2011 itu. "Kita tidak banding dan menerima putusan tersebut," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad  melalui pesan singkat, Minggu (31/7/2011).

Diketahui,Pengadilan Negeri Serang, Banten hari Hari Kamis (28/7/2011) mengakhiri proses persidangan para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, Banten dengan pembacaan putusan terhadap seluruh berkas perkara. Dari 12 pelaku, hukuman paling tinggi 6 bulan penjara dan terendah 3 bulan penjara.

Dalam putusannnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah menyatakan Para Pelaku penyerangan Jemaat Ahmadiyah bersalah melakukan penghasutan, penganiayaan dan pengrusakan yang mengakibatkan luka dan rusaknya barang-barang.

Pelaku yang divonis enam bulan terdiri dari Ujang M Arif bin Abuya Surya,Endang bin Sidik,Muhamad bin Syarif, Muhamad Munir, Adam Damini, Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Saad Baharuddin, Ujang Sahari,Yusuf Abidin. Pelaku yang divonis lima  bulan 15 hari penjara yakni Idris alias Idis bin Mahdani. Sedangkan Dani bin Misra (17 tahun) divonis 3 bulan penjara.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah meminta Jaksa Agung melakukan Banding atas putusan tersebut.

"Kami mendesak Jaksa Agung untuk memastikan proses banding
dilakukan dan tuntutan Jaksa adalah hukuman maksimal atas tindak pidana tersebut," ujarnya.

Sementara  Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Indriaswati Dyah Saptaningrum meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk meninjau kembali kinerja para Jaksa dan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan Jaksa berkinerja buruk.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan