Pukul Kepala Teman Pakai Palu, Bocah di Singkawang Terancam 7 Tahun Penjara
Siswa SMP di Singkawang kritis usai dipukul palu oleh teman sebayanya. Polisi ungkap pelaku menyimpan dendam sejak perkelahian lama.
Ringkasan Berita:
- Korban Wesley (12) mengalami pecah tengkorak dan sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
- Polisi menyebut pelaku TS (14) menyimpan dendam usai perkelahian sebelumnya yang membuat tangannya patah.
- Pelaku diduga sudah merencanakan aksi dengan membawa palu dari rumah dan menyembunyikannya di sweater.
- Meski terancam hukuman berat, pelaku tidak ditahan karena masih berstatus anak dan menjalani proses peradilan anak.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur masih menjadi masalah pelik yang harus diatasi oleh sejumlah pihak.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sepanjang tahun ada 18.123 anak yang menjadi korban kekerasan.
Angka tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan dan mayoritas korbannya adalah anak perempuan.
Baru-baru ini, bocah bernama Wesley (12), siswa SMPN 2 Singkawang, Kalimantan Barat kritis setelah kepalanya dipukul pakai palu oleh teman sebayanya, Jumat (15/5/2026).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan, pelakunya adalah TS (14).
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.
"Namun seluruh proses tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan dari Dinas Sosial maupun Bapas," tegasnya saat dihubungi TribunPontianak.co.id.
Meski begitu, ada tiga dasar hukum dalam penanganan kasus ini, yakni UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, TS dijerat Pasal 80 Ayat 2 karena berdasarkan rekam medis korban mengalami luka berat.
Selain itu, dalam KUHP juga diterapkan Pasal 466 Ayat 2 tentang penganiayaan berat serta Pasal 467 Ayat 2 mengenai penganiayaan berencana.
"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Bocah 12 Tahun yang Kepalanya Dipukul Palu Teman di Singkawang, Kaki Tak Bisa Digerakkan
Tidak Ditahan
Ipda Wijaya sendiri menuturkan, dalam kasus ini TS tidak ditahan karena masih berstatus anak-anak dan masih bersekolah.
"Dalam sistem peradilan anak, kami tetap menjunjung tinggi serta melindungi hak-hak anak, termasuk hak anak yang berstatus sebagai pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memeriksa ayah korban sebagai pelapor.
"Upaya lain yang telah kami lakukan yakni memeriksa pelapor yang merupakan ayah korban," ujarnya, dikutip dari TribunPontianak.co.id.