Mudik Lebaran 2011
Angkutan Lebaran Mogok Massal di Makassar 25 Agustus
Pengusaha angkutan di Sulsel mengancam akan menggelar mogok massal pada Kamis (25/8/2011) mendatang hingga waktu yang tidak ditentukan
Editor:
Harismanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengusaha angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang tergabung dalam Forum Pengusaha Angkutan Orang Sulsel mengancam akan menggelar mogok massal dengan tidak mengoperasikan bisnya pada, Kamis (25/8/2011) mendatang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Angkutan AKAP dan AKDP ini merupakan angkutan arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1432 H atau angkutan lebaran. Rencana mogok ini dikeluarkan menyusul sejumlah pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar memberi surat bukti pelanggaran (tilang) kepada angkutan (bis) yang menaikkan penumpang melalui pool atau pangkalan, Sabtu (20/8/2011) malam.
Sabtu malam, sebanyak 40 bis AKAP dan AKDP sempat tidak dioperasikan atau mogok sekitar satu jam oleh sopir dan pengusaha angkutan di Terminal Regional Daya, Makassar. Bis tersebut berasal dari tiga perusahaan oto bis (PO), yakni PO Bintang Prima, PO Litha & CO, dan PO Charisma Transport.
Mogok massal dilakukan di depan Terminal Regional Daya Jl Kapasa Raya, Makassar setelah pegawai Dinas Perhubungan memberi surat tilang kepada 40 bis tersebut. Mogok massal dilakukan karena Dinas Perhubungan juga dinilai telah melanggar komitmen dalam rapat di Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (18/8/2011) lalu yang memperbolehkan angkutan menaikkan penumpang melalui pool mulai H-10 hingga H+7 Idul Fitri 1432 H.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Perhubungan Kota Makassar, PD Terminal Makassar Metro, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, dan Komisi A DPRD Kota Makassar. Rapat ini digelar setelah Forum Pengusaha Angkutan Orang Sulsel mendatangi Komisi A DPRD Kota Makassar untuk mempertanyakan dan memrotes larangan menaikkan dan menurunkan melalui pool.
Pengusaha angkutan kemudian mengancam akan mogok massal pada, Kamis (25/8/2011). Minggu (21/8/2011) ancaman tersebut kembali dilayangkan setelah pegawai Dinas Perhubungan melayangkan surat tilang.
"Jika masih ada tilang, kami pengusaha angkutan akan massal dengan tidak mengoperasikan bis tanggal 25 Agustus. Dinas perhubungan telah melanggar komitmen dalam rapat dengan memberi kami surat tilang," kata Ketua Forum Pengusaha Angkutan Orang Sulsel Rifai Manangkasi, Minggu (21/8/2011). (*)