Wabup Garut Mundur
Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Diky Chandra
Meski secara resmi telah menyatakan mundur dari jabatan sebagai Wakil Bupati Garut, namun hingga kini Kementerian Dalam Negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski secara resmi telah menyatakan mundur dari jabatan sebagai Wakil Bupati Garut, namun hingga kini Kementerian Dalam Negeri belum secara resmi menerima surat pengunduran diri dari Diky Chandra.
"Diky Chandra sampai saat ini belum mengajukan secara resmi pengunduran diri tapi Mendagri sudah menyampaikan agar Gubernur Jawa Barat agar dapat melakukan fasilitasi untuk tidak mundur,"ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/9/2011).
Dalam Undang-undang menurut Reydonnyzar tidak dilarang seseorang pejabat daerah untuk mundur, karena Itu hak orang perorang. Tetapi lanjut Reydonnyzar, Kemendagri menyarankan alangkah idealnya apabila Diky Chandra tidak mundur.
"Meskipun itu hak yang bersangkutan. Karena di pasal 29 UU Nomor 32/2004 maupun PP Nomor 6/2005 dan PP Nomor 49/2008 ada 3 yang mendasari bisa diberhentikan atau tidak, yakni meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan,"jelasnya.
Lebih jauh Reydonnyzar menambahkan mekanisme pengunduran diri,awalnya harus disampaikan terlebih dahulu ke DPRD lalu diteruskan ke Gubernur dan terakhir ke Mendagri.
"Tentu juga akan dikaji alasan atau latar belakang mundur, meskipun itu hak seseorang," pungkasnya.