Tabrakan Maut
Kasus Tabrakan Maut Bisa Ditutup Karena Kedua Sopir Tewas
Kedua sopir baik sopir bus Sumber Kencono maupun minibus Elf meninggal dunia akibat kecelakaan itu
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim bahkan berencana menghentikan kasus kecelakaan Sumber Kencono dan mibus di By Pass Mojokerto, Jatim, Senin (12/9/2011).
Pasalnya, saat ini kedua sopir baik sopir bus Sumber Kencono maupun minibus Elf meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
Direktur Lantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusman mengungkapkan, penghentian kasus memang memungkinkan. Sebab menurut Pasal 77 KUHP dikatakan bahwa tuntutan dapat gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
Kadishub Pemprov Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, bus Sumber Kencono sudah berjalan pada jalurnya, bahkan saat sebelum terjadi kecelakaan ada tanda-tanda bus melakukan pengereman. “Di lokasi kejadian ada bekas pengereman sepanjang kira-kira 20 meter,” katanya dikutip Surya, Selasa (13/9/2011).
Tanda pengereman ini sekaligus menguatkan bahwa sopir bus mengetahui bakal ada kecelakaan dan sopir bus artinya tidak mengantuk. Kecepatan bus Sumber Kencono tidak diketahui pasti karena bus yang mengalami kecelakaan itu tidak dilengkapi global positioning system (GPS). Namun Dishub memperkirakan kecepatannya sekitar 60 kilometer.
Wahid kemudian menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu hingga 10 hari untuk memastikan apakah Sumber Kencono bersalah atau tidak dalam kecelakaan tersebut.
Terkait dengan kondisi marka jalan, menurutnya, di jalan nasional tersebut marka jalan ada, namun perlu penebalan lagi. Wahid mengakui lampu penerangan jalan di kawasan arteri itu belum terpasang, sehingga jika malam kondisi jalan gelap gulita.