Selasa, 28 Oktober 2025

Wabup Garut Mundur

Mendagri Dituntut Terbitkan SK Pencopotan Diky Chandra

Sejumlah warga Garut menuntut Gubernur Jawa Barat pemberhentian Wakil Bupati Garut Diky Chandra.

zoom-inlihat foto Mendagri Dituntut Terbitkan SK Pencopotan Diky Chandra
TRIBUN JABAR/KEMAL SETIA PERMANA
Diky Chandra

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sony BR

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Sejumlah warga Garut, Jumat (30/9/2011) mendatangi Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Bupati Garut Diky Chandra.

Kedatangan mereka, selain memberikan surat aspirasi kepada Gubernur Jabar, sejumlah warga Garut ini pun tampak menempelkan spanduk-spanduk bertuliskan 'menuntut dikeluarkannya SK pemberhentian Diky Chandra' di sejumlah pagar Gedung Sate.

Perwakilan warga Taufiq Akbar dari Forko Pusaka Kabupaten Garut mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur dan Mendagri untuk segera menurunkan SK pemberhentian Diky Chandra dari kursi Wakil Bupati Garut. Pasalnya, Diky sudah berniat mengundurkan diri dan DPRD Kabupaten Garut juga sudah menindaklanjuti keinginan Diky.

"Surat dari DPRD Garut harus cepat ditindaklanjuti dengan keluarnya sk pemberhentian Diky Chandra. Karena kalau dibiarkan tidak akan ada kepastian hukum," ungkap Taufiq.

Taufiq mengatakan, kalau proses SK pemberhentian ini lama dalam prosesnya, gubernur sebaiknya menonatkfikan Diky Chandra dari tugasnya selaku Wabup Garut. Kemudian memberhentikan segala fasilitas yang selama ini digunakan.

"Kalau Diky Chandra dibiarkan tanpa proses atau dicutikan, maka akan ada penghamburan biaya. Karena itu segera lah gubernur bertindak," ungkapnya.

Permasalahan kepala daerah di Garut, terlebih adaanya niatan Diky Candra untuk mundur dari jabatan wakil bupati, dikatakan Dicky Chandra, sangat menggangu kondisi pelayanan  dari pemerintah kepada masyarat.

"Masa pemerintah hanya ribut melulu, bukannya melakukan pembangunan," ungkap Taufiq.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved