Senin, 1 Juni 2026

Penambangan Emas Liar di Cikajang

Dua orang penambang emas liar diamankan Satuan Reskrim Polres Garut, di lokasi penambangan emas

Tayang:
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dua orang penambang emas liar diamankan Satuan Reskrim Polres Garut, di lokasi penambangan emas di Blok Cibeureum, Kampung Cihideung, Desa Keramatwangi, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Senin (14/11). Mereka tertangkap tangan melakukan penambangan tanpa memiliki izin resmi.

Kedua tersangka adalah Enjang Mahmud (47), warga Jalan Rancabango, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dan Wahyudin (58), warga Kampung Cijambu, Desa Keramatwangi, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Enjang adalah penggali dan Wahyudin pemilik modal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, kedua tersangka ditangkap ketika tengah melakukan penggalian. Selama beberapa hari, mereka diintai polisi.

"Kedua tersangka ini selain tidak memiliki izin juga telah melanggar aturan karena melakukan penambangan di lokasi yang dilarang. Bahkan lokasi penambangan itu sudah ditutup," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Yusuf Hamdani, di Mapolres Garut, Senin (14/11).

Menurut Yusuf, sejak beberapa bulan lalu lokasi penambangan emas di Kampung Cihideung ditutup pemerintah melalui aparat kepolisian. Namun ketika para penambang lain sudah tak melakukan kegiatan penambangan, ujar Yusuf, kedua tersangka secara sembunyi-sembunyi tetap melakukan kegiatan penambangan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu, kata Yusuf, berawal dari adanya instruksi Polda Jabar untuk melakukan Operasi Tambang Lodaya. Intruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan bergerak ke kawasan Cihideung yang disinyalir terdapat lokasi penambangan liar.

Dikatakan Yusuf, ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan, di lokasi penambangan emas liar itu polisi menemukan adanya bekas aktivitas penambangan di dua lubang tanah dengan kedalaman 120 hingga 150 meter dengan diameter sekitar satu meter.

"Setelah kami intai, akhirnya kami berhasil menangkap dua tersangka. Satu orang mandor dan satu orang pemilik modal," ujar Yusuf.

Kedua tersangka, kata Yusuf, diamankan petugas karena tidak mengantongi izin usaha penambangan (IUP), baik izin eksplorasi maupun izin produksi yang dikeluarkan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) karena sudah habis sejak tahun 2009.
Setelah mengamankan Enjang dan Wahyudin, polisi menutup lokasi dan menghentikan kegiatan penambangan. Alasannya, kata Yusuf, jika kegiatan masih terus dilakukan, pihaknya mengkhawatirkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.

"Selain itu, kami khawatir akan terjadi bencana longsor atau ambruknya lubang yang digali. Apalagi proses penambangan tanpa menggunakan standar keselamatan," ujarnya.

Setelah menciduk kedua tersangka, polisi akan bertekad menangkap pelaku penambangan ilegal lainnya. "Tapi kami belum bisa memastikan sasaran lokasi selanjutnya karena masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Yusuf.
Enjang dan Wahyudin dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang penambangan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (zam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved