Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
Lagi, Tipikor Samarinda Bebaskan Terdakwa Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menjatuhkan hukuman onslag atau putusan bebas terhadap terdakwa korupsi
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Hasbi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menjatuhkan hukuman onslag atau putusan bebas terhadap terdakwa korupsi dana penunjang Operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,9 miliar tahun 2005.
Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana didampingi hakim adhoc Medan Parulian dan Abdul Gani menvonis onslag terdakwa Marwan SP, Wakil Ketua DPRD Kukar nonaktif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim, Senin (21/11/2011).
Dengan divonis bebasnya terdakwa Marwan,maka total terdakwa pimpinan dan anggota DPRD Kukar nonaktif yang divonis bebas hakim Tipikor Samarinda berjumlah 15 orang.
"Memutuskan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan," kata I Gede Suarsana saat membacakan surat putusannya, Senin (21/11/2011).
Pertimbangan majelis hakim memutus onslag terdakwa adalah karena penerimaan uang oleh terdakwa bersama seluruh anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, adalah berdasarkan Peraturan Bupati No 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditandatangani Bupati Kukar Syaukani HR saat itu.
Surat tersebut tidak pernah dibatalkan dan tidak melanggar aturan hukum yang lebih tinggi,sehingga itu tidak bisa dikatakan menerima anggaran ganda. Disamping itu kata majelis, terdakwa juga telah mengembalikan dana operasional tersebut ke kas daerah sesuai petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006.
Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Robet Nababan mengatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir yang mulia" kata Robet. Sikap senada juga disampaikan JPU Hadi Purnomo. Mereka menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.(*)