Sabtu, 6 September 2025

Jembatan Tenggarong Ambrol

Jembatan Kukar Tanggungjawab Pemkab

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan pengawasan dan pemeliharaan jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jembatan Kukar Tanggungjawab Pemkab
Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Tim gabungan yang berada di Posko SAR Taman Pedestrian melihat crane yang baru tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Jembatan Kartanegara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan pengawasan dan pemeliharaan jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur yang ambruk pada 26 Nopember 2011 lalu, adalah tanggung jawab Pemkab Kukar.

Sebab, jembatan itu adalah milik Pemkab Kukar. "Kalau miliknya daerah kami tidak bertugas di situ. Kalau kami mengawasi yang bukan milik kami, kami bisa diusir," ujar Dirjen Bina Marga, Djoko Murjanto, di kantornya, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Djoko menjelaskan, bahwa jembatan kabel gantung Kukar sepanjang 710 meter tersebut dibangun oleh PT Hutama Karya sejak 1995 hingga 2001, dengan konsultan PT Perentjana Djaja. Anggaran jembatan itu sebesar Rp 150 miliar berasal dari tiga pihak, yakni APBN di Kementerian PU, APBD Pemprov, dan APBD Pemkab Kukar.

Namun, kepemilikan dan perawatan jembatan itu adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kukar.

Djoko berani memastikan dan menjamin, bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan jembatan itu juga telah dilakukan sesuai spesifikasinya. Namun, Djoko mengaku tidak tahu, kenapa jembatan itu bisa ambruk.

"Kami dari PU untuk hal teknis, seperti ini menganggap bahwa jembatan itu sejak perencanaan menjamin sudah melalui proses yang cukup matang. Demikian juga dengan pelaksanannya," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada jaminan selama 10 tahun dari perusahaan kontraktor pada kualitas setelah jembatan itu dibangun. Namun, apakah terjadi penyimpangan dalam spesifikasi bahan bangunan, PU sendiri belum mengetahuinya.

"Ada tanggung jawab kontraktor terhadap konstruksi dan pemeliharan, masa pemeliharaan konstruksi biasanya 1 atau 2 tahun. Jaminan terhadap konstruksinya, antara 10 tahun. Nanti mereka masih bisa dimintai tanggung jawabnya. Tim ahli nanti akan melihat, apakah perencanaan sudah sesuai atau tidak. Nanti akan kami evaluasi" ujarnya.

Karena masih diselidiki tim ahli dan kepolisian, lanjut Djoko, tak serta-merta pihak PT Hutama Karya selaku kontraktor maupun Pemkab Kukar melakukan kesalahan dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya masing-masing tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan