Rabu, 10 September 2025

Mesum di Kebun Dua ABG Ditangkap Warga

Dua sejoli yang sedang dimabuk asmara ditangkap warga saat bermesraan di sebuah kebun yang berada di kawasan eks MTQ Batanghari.

Editor: Romualdus Pius
zoom-inlihat foto Mesum di Kebun Dua ABG Ditangkap Warga
google
ilustrasi

Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.  

Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak. Hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, tersangka disangka melanggar KUHP pasal 287 dan 290 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (ang)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan