Jumat, 17 April 2026

Penangkapan PSK di Bimoku

PSK: Banyak Polisi yang Jadi Langganan Kami

Para tamu yang memakai jasa pekerja seks komersial (PSK) di rumah 'merah' RT 33/RW 9, Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang

Penulis: OMDSMY Novemy Leo
Editor: Anwar Sadat Guna

"Artinya tempat ini sudah resmi karena pemerintah sering datang sosialisasi. Kami juga sering diundang ikut seminar. Karena itu kami heran kenapa kami ditangkap. Padahal kami tidak pernah buat keributan dan tidak pernah menularkan HIV/AIDS," kata An.

Menurut Yti, polisi seharusnya tangkap PSK yang praktek di rumah yang belum ada pendampingan karena di sana rentan penularan HIV/AIDS.

"PSK yang belum dapat sosialisasi dan lakukan seks tanpa kondom itulah yang harus ditangkap dan diberikan pembinaan dan sosialiasi," kata Yti.

Karenanya, mereka kaget saat polisi dari Polda NTT datang menggerebek dan menangkap mereka di sana. Mereka mempertanyakan dasar penangkapan itu.
Humas Polda NTT, Kompol Antnia Pah, yang hendak dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, belum berhasil dihubungi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved