Jembatan Tenggarong Ambrol
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Jembatan Tenggarong Ambrol
Polda Kaltim menetapkan 3 tersangka dalam kasus robohnya Jembatan Kutai Kartanegara di Tenggarong pada 26 November 2011 lalu.
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Mohammad Abduh Kuddu
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam kasus robohnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 26 November 2011 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda Kaltim, Sabtu (31/12/2011).
"Tersangka ada tiga orang. Inisial YS dari dinas terkait di pemerintah, ST dari swasta (pelaksana), dan MSR juga dari swasta," kata Bambang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. "Para tersangka baru akan kita panggil. Ditahan atau tidak, kita tunggu keputusan penyidik," ujar Bambang.
Dalam kasus ini, Bambang menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dan terluka.
"Itu jembatan kalau tak disentuh tidak mungkin bisa (roboh) begitu," kata Bambang.
Seperti diketahui, saat jembatan Kutai Kartanegara roboh, perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai pelaksana perbaikan tengah bekerja. Namun, jembatan tersebut tidak ditutup. Padahal kata Bambang, dalam rapat terkait persiapan perbaikan jembatan, Polres Kukar sudah meminta agar jembatan tersebut ditutup selama proses perbaikan.