Sabtu, 6 September 2025

Pelajar di Kendari Diamankan Polisi atas Dugaan Kekerasan dan Tindak Asusila terhadap Pacar

Hubungan mereka diketahui telah berlangsung selama enam tahun, dimulai sejak keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
PELAKU DAN KORBAN KEKERASAN - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelajar inisial APF (16), Jumat (5/9/2025). APF diamankan setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap pacarnya inisial samaran MA (16). (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI — Seorang pelajar berinisial APF (16) ditangkap oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari,  Jumat (5/9/2025) setelah dilaporkan melakukan kekerasan fisik dan hubungan seksual terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur, MA (16).

Penangkapan ini menyoroti kompleksitas hubungan remaja, batas hukum, dan dampak psikologis dari tindakan kekerasan dalam pacaran.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, insiden bermula ketika MA meminta APF untuk menjemputnya di depan Rumah Sakit Tiara.

Dalam perjalanan pulang, APF merasa curiga terhadap aktivitas MA di ponselnya. Ketegangan meningkat ketika APF mengambil ponsel MA dan menanyakan kata sandi aplikasi WhatsApp.

Karena tidak mendapat jawaban, APF memukul lengan MA sebanyak tiga kali.

Baca juga: Tangis Penyesalan 21 Pelajar di Kendari, Sujud di Kaki Orangtua karena Terseret Kasus Pengeroyokan

Ketegangan tidak berhenti di situ. Saat berada di depan Rumah Makan Srikandi, Jalan MT Haryono, APF kembali melayangkan pukulan ke arah wajah MA sebanyak empat kali, menyebabkan hidung korban berdarah.

Kekerasan ini mendorong keluarga MA untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Dalam proses interogasi, APF mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku bertindak agresif karena merasa cemburu setelah membaca isi percakapan MA dengan rekan PKL-nya.

Lebih lanjut, APF juga mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan MA sejak tahun 2023, dengan pertemuan terakhir terjadi pada pertengahan Agustus 2025 di sebuah hotel di Kendari.

Hubungan mereka diketahui telah berlangsung selama enam tahun, dimulai sejak keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan menekankan pentingnya edukasi serta pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka.

Sementara itu, MA mendapat pendampingan dari keluarga dan pihak berwenang untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya. (Tribun Sultra/La Ode Ahlun Wahid) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pelajar di Kendari Ditangkap Usai Pukul dan Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pacaran 6 Tahun

 

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan