Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi
Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan proyek jalan tol Semarang-Solo Agus Sumaniharto.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Untuk kali kedua, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, meringankan terdakwa kasus korupsi, dengan memutuskan vonis bebas.
Senin (9/1/2012), majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan pengganti tanah Perhutani yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo Agus Sumaniharto.
Mengenai vonis itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Kusmartono, belum mengajukan keberatan. "Kami akan berkonsultasi dahulu dengan atasan, di kantor," kata Kusmartoro, sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim yang
Putusan majelis hakim yang diketuai hakim karier Lilik Nuraini, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim anggota Shininta Sibarani yang menganggap kasus terdakwa merupakan kasus korupsi. Sedangkan pandangan hakim Lilik, dan hakim anggota lainnya, Lazuardi Lumban Tobing, yang menganggap sebagai kasus perdata. Sebelumnya, ia dituntut 7,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Lilik Nuraini membebaskan terdakwa dengan dalih tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa. Dia berdalih, pembelian sebanyak 68 bidang tanah di Desa Jatirunggo secara sah melalui akta notarial.
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online Cilacap senilai Rp 16,7 miliar. Vonis bebas itu diberikan majelis hakim kepada Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati, Oei Sindhu Stefanus pada Senin, 10 Oktober 2011, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kala itu, banyak kalangan kecewa terhadap vonis yang diputus Tipikor Semarang. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD misalnya meminta agar semua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah yang dibentuk baru-baru ini segera dibubarkan. Selain mengacaukan sistem hukum yang sudah ada, kinerja Pengadilan Tipikor di daerah, lebih buruk daripada Pengadilan Umum. Salah satu parameternya marak vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim kepada terdakwa korupsi.
"Sekarang ini kita kan kecewa, Pengadilan Tipikor di tingkat daerah kecenderungannya membebaskan para koruptor dan justru lebih jelek dari pengadilan umum. Oleh sebab itu menurut saya sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," ujar Mahfud saat ditemui Triunnews.com di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2011).