Rabu, 10 Juni 2026

Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Naik 14 Persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2012 mengalami kenaikan sekitar 14,65

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM,  SANGATTA -  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2012 mengalami kenaikan sekitar 14,65 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Demikian disampaikan Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Thamrin. "Untuk UMK tahun 2012 jumlahnya meningkat dari Rp 1.116.400 menjadi Rp 1.280.000," katanya.

Besaran kenaikan sekitar 14,65 persen UMK Kutim tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.761/2011 tanggal 23 November 2011. Besaran ini berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2012.

UMK ini diberlakukan untuk seluruh sektor di luar sektor unggulan. Saat ini di Kutim telah ditetapkan tiga sektor unggulan. Yaitu minyak dan gas, pertambangan baru bara, dan perkebunan kelapa sawit. Pengupahan sektor unggulan mengacu pada Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK).

Dalam SK Gubernur tersebut termaktub aturan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Penetapan nilai UMK dan UMSK juga tetap mempertimbangkan besaran inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemampuan perusahaan, besaran upah daerah sekitar, serta sektor ekonomi marginal.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved