Uang Rp 9 Miliar 'Terbang' ke Jakarta
Sampai akhir tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang gagal menyerap anggaran Dana Percepatan Pembangungan Infrastruktur Daerah
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit
TRIBUNNEWS.COM - Sampai akhir tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang gagal menyerap anggaran Dana Percepatan Pembangungan Infrastruktur Daerah (DPPID) dan Dana Penguatan Infrastruktur Daerah (DPID) Rp 9 miliar lebih. Akibatnya, dana hibah yang sangat besar itu 'terbang' kembali ke kas negara di Jakarta.
Dana hibah itu diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, transmigrasi, dan infrastruktur lainnya seperti kesehatan, jalan (jembatan), irigasi, waduk (bendungan), sanitasi dan air minum di Kabupaten Kupang. Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kupang, Anton M. Natun, S.T, mengungkapkan kasus dana perbantuan ini kepada Pos Kupang, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (9/2/2012).
"Sangat disayangkan. Kami di legislatif sangat kecewa karena kinerja pemerintah buruk sehingga dana perbantuan yang merupakan hibah dari pemerintah pusat Rp 9 miliar harus dikembalikan ke Jakarta karena tak bisa diserap," jelas Natun kecewa.
Padahal, lanjut Natun, Dewan telah membahas dan menyetujui dana perbantuan itu dalam APBD TA 2011 untuk segera 'dieksekusi' oleh pemerintah daerah.
"Tapi nyatanya para kepala dinas, terutama Kadis PU Kabupaten Kupang dan stafnya tidak cepat tanggap untuk menangkap 'kue' yang besar itu untuk dimanfaatkan bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kupang," jelas Natun.
Terkait kasus ini, Natun merekomendasikan kepada Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, agar segera 'merombak kabinet'-nya sehingga mendapatkan staf yang benar-benar berkompeten, tanggap dan mau bekerja keras untuk masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kupang, Joao M. Mariano, CES, yang dikonfirmasi sebelumnya di gedung DPRD Kabupaten Kupang, membenarkan kasus 'terbangnya' dana hibah DPPID/DPID sebesar Rp 9 miliar ke Jakarta.
"Dana itu datangnya sudah terlambat. Sisa waktu tutup tahun anggaran (TA) 2011 hanya 3 minggu. Kontraktor mana yang berani kerja dalam waktu cuma tiga minggu? Itu belum termasuk proses administrasi seperti tender dan pengumuman tender. Jadi terpaksa dikembalikan dana itu ke Jakarta," kata Mariano.
Akibat kasus terbangnya dana perbantuan Rp 9 miliar itu, lanjut Mariano, tahun anggaran 2012 ini, pemerintah pusat tidak memberikan lagi dana DPPID/DPID kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. *