Kecelakaan Maut di Puncak
Korban Bus Karunia Bhakti Bingung Biaya Pengobatan
Korban kecelakaan maut bus Karunia Bhakti mengeluhkan bantuan dari Jasa Raharja. Dede Wahyudi (30), korban kecelakaan, khawatir sumbangan
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Anwar Sadat Guna

Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Masyarakat dr. Supriyantoro menjenguk Yayan (33), penumpang bus Doa Ibu.
Sebelumnya, Pihak Jasa Raharja sudah mengidentifikasi 14 korban tewas akibat kecelakaan bus Karunia Bhakti yang menabrak beruntun sejumlah kendaraan di depannya, berikut pejalan kaki. Setiap korban meninggal mendapat santunan Rp 25 juta.
"Santunan yang kita bayarkan sesuai aturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37 Tahun 2008 yakni korban meninggal dunia mendapatkan Rp 25 juta, perawatan maksimal Rp 10 juta," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Etang Edward Robani.
Berita Terkait