Korban Tambang Class Action Pemkot Samarinda
Koalisi LSM Samarinda bersama masyarakat dalam gerakan "Samarinda Menggugat" mengajukan gugatan kepada Wali Kota Samarinda.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM,SAMARINDA - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Samarinda bersama masyarakat korban tambang batu bara dalam gerakan "Samarinda Menggugat" akan mengajukan gugatan class action kepada Wali Kota Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda pada akhir Februari mendatang.
Menanggapi hal ini, Walikota Samarinda Syaharie Jaang, yang ditemui di Samarinda, Rabu (15/2/2012) mengaku menghargai sikap masyarakat dan menurutnya itu adalah hak setiap warga negara.
"Itu adalah merupakan satu langkah yang baik bagi warga negara. Jauh lebih baik seperti itu, nanti kita akan lihat, saya kan belum menerima apa-apa hal yang prinsipil sesuai dengan tuntutan mereka. Nanti kita akan lihat," kata Jaang.
Untuk tim kuasa hukum pemerintah kota Samarinda, Jaang mengaku tidak perlu menyiapkannya karena sudah ada instansi yang bertugas menangani hal tersebut bila nantinya gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Tim kuasa Pemkot tidak perlu disiapkan secara khusus karena sudah ada, ada bagian hukum, ada lembaga bantuan hukum KORPRI, ada Kejaksaan. Kejaksaan itu merupakan instansi yang mempunyai hubungan kerjasama dengan pemerintah kota apabila dalam hal ini berhubungan dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara. Kita ada kerjasama, jadi mereka juga akan membantu kita," kata Jaang.