Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Polisi Resort Aceh Utara, Rabu (15/2/2012) pukul 8.00 WIB membongkar jaringan perdagangan Narkoba Internasional.
Laporan Wartawan Serambi, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Polisi Resort Aceh Utara, Rabu (15/2/2012) pukul 8.00 WIB membongkar jaringan perdagangan Narkoba Internasional.
Selain menyita 2,5 ton ganja yang hendak diedar ke luar daerah dan dalam negeri,polisi juga menangkap dua tersangka dan menyita uang tunai Rp 3 juta.
Truk yang hendak melaju kea rah Medan dihentikan polisi di jalan Negara depan SMA Lhoksukon.
Barang haram itu dalam truk angkutan barang BK 8395 KK yang bermuatan barang dan ban bekas yang dilapisi dengan karpet,lalu di bawah karpet itu diletakkan daun ganja kering yang telah dipres dengan jumlah 2,5 ton.
Truk tersebut dikemudi oleh Slamer (40),asal Provinsi Lampung dan Hendrik (24) asal Jawa Tengah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid B, membenarkan pihaknya telah menggagalkan jaringan narkoba internasional.
Dikatakan polisi telah menahan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 2,5 ton ganja, Rp 3 juta uang dan truk angkutan umum yang pergunakan sebagai alat membawa ganja.