Gay Genthong si Pembantai
Polisi Sita Video Porno dari Rumah Majikan Genthong
Seluruh lokasi kamar di rumah yang terletak di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tersebut diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Petugas Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menggeledah rumah Joko Suprianto (majikan Mujianto, tersangka kasus pembunuhan berantai), dan menyita barang bukti berupa video asusila.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno, Kamis (16/2/2012), mengemukakan, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti. “Kami terus melakukan penyelidikan kasus itu. Petugas juga melakukan pemeriksaan di rumah saksi, sekaligus berjaga di sana,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, polisi meminta bantuan perangkat desa setempat. Hal itu dilakukan agar perangkat juga mengetahui bahwa polisi benar melakukan penggeledahan.
Seluruh lokasi kamar di rumah yang terletak di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tersebut diperiksa. Polisi pun memeriksa kamar yang digunakan Mujianto untuk tidur.
Petugas menemukan sejumlah barang-barang di dalam kamar milik tersangka, Mujianto. Barang itu, antara lain lima video porno yang menunjukkan hubungan sesama jenis, gantungan kunci berbentuk alat kelamin laki-laki, serta serbuk yang diduga racun.
Petugas juga langsung menyita seluruh barang-barang yang didapatkan tersebut. Barang itu digunakan sebagai bukti untuk memperkuat kasus yang melibatkan tersangka, yaitu pembunuhan yang motifnya cemburu dari hubungan sesama jenis.
Eko Yulianto, salah seorang perangkat desa setempat, mengatakan bahwa Mujianto juga dihadirkan dalam penggeledahan di rumah majikannya itu.
Tersangka dibawa petugas dan langsung diminta menunjukkan kamar tempat tidurnya. Bahkan, dia sempat dipertemukan dengan Joko, yang tak lain adalah majikannya.
“Barang-barang itu dibawa oleh petugas. Kalau Mujianto langsung dibawa lagi ke kantor polisi, sedangkan Pak Joko masih beraktiviitas seperti biasa,” ucapnya.