Sopir Batam Keluhkan Biaya Rp 150 Ribu untuk Dapatkan KIP
Untuk mengurangi angkutan umum khususnya taksi tidak resmi yang banyak beroperasi di Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS, BATAM - Untuk mengurangi angkutan umum khususnya taksi tidak resmi yang banyak beroperasi di Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam membuat kebijakan dengan mengeluarkan Kartu Identitas Pengemudi (KIP) bagi sopir taksi resmi yang berada di bawah naungan puluhan badan usaha di Batam.
KIP tersebut terbilang wajib dan harus dimiliki para sopir taksi resmi saat pengurusan KIR kendaraannya.
Namun dengan kebijakan penerapan KIP oleh Dinas Perhubungan Kota Batam pada awal bulan Februari 2012, mendapat keluhan dari puluhan sopir taksi resmi yang sudah mendapatkan (KIP) saat memperpanjang KIR kendaraannya. Pasalnya, untuk mendapatkan KIP tersebut, para sopir diwajibkan mengeluarkan biaya sebesar Rp 115 ribu per kendaraan.
Bahkan para sopir taksi resmi ini juga mengaku keget dengan biaya Rp 150 ribu saat mendapatkan KIP tersebut, pasalnya kebijakan yang dibuat Dinas Perhubungan itu tidak terlebih dahulu disosialisasikan kepada para sopir taksi resmi, maupun melalui badan usaha yang menaungi pertaksian di Batam.
"Saya kaget juga mendapat informasi dari teman saat memperpanjang KIR kendaraannya di Dishub, karena untuk mendapatkan KIP itu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 115 ribu. Sebelumnya Dishub tidak ada menyosialisasikan kebijakan KIP ini. Namun secara tiba-tiba saja! Masa untuk mendapatkan KIP itu bayar,"ujar Oyong, salah satu pengemudi taksi resmi di Bandara Hang Nadim Batam, seraya memperlihatkan kuitansi pembayaran KIP yang dikeluarkan koperasi Wahana di Dishub.
Oyong juga mengatakan, kebijakan Dishub dengan mewajibkan para sopir taksi resmi mengurus KIP tersebut, katanya, salah satu bentuk kebijakan untuk membuat pungutan diluar ketentuan pemerintah.
Pasalnya, tambahnya, saat ini pemerintah sudah membuat kebijakan dengan mengratiskan para sopir saat memperpanjang KIR kendaraannya.
"Ini mungkin saja 'akal-akalan' Dishub untuk membuat pungutan diluar ketentuan pemerintah, karena pengurusan KIR sudah gratis. Biaya Rp 115 ribu setiap mendapatkan KIP itu sangat memberatkan para sopir taksi di Batam, apalagi sekali setahun KIR kendaraannya diperpanjang. Berarti kita harus mengurus KIP lagi. Sudah tidak masuk diakal kebijakan Dishub ini, benar-benar tidak berpihak kepada sopir taksi yang sudah semakin susah kondisinya sekarang," terang Oyong lagi.(*)