Kamis, 14 Agustus 2025

Aset PT Inhutani di Nunukan Telah Terdaftar di KPK

Aset berupa tanah dan bangunan yang dikelola PT Inhutani Persero I di Nunukan seluruhnya telah menjadi aset negara yang terdaftar

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Aset berupa tanah dan bangunan yang dikelola PT Inhutani Persero I di Nunukan seluruhnya telah menjadi aset negara yang terdaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset itu didaftarkan bersamaan dengan aset-aset yang dikelola PT Inhutani di seluruh Indonesia.

Manejer PT Inhutani I UMH Kunyit mengungkapkan, daftar inventaris barang tidak bergerak tanah/bangunan ini telah disampaikan ke KPK melalui surat nomor 1087/IC/10/Inh/2008, tanggal 19 Juni 2008 yang ditandatangani Direktur Utama PT Inhutani Persero Dr Ir Irsyak Yasman.

Penyampaian daftar inventaris tanah dan bangunan ini merespon surat KPK Nomor B.1154/01/V/2008.

Adapun aset-aset yang terdatar itu meliputi tanah di Jalan Pasir Putih, Nunukan. Selanjutnya tanah disertai bangunan yang ada di Jalan BNI Lama, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan BNI Lama, Jalan Radio, Jalan Kramat, Jalan Hasanuddin, dan di beberapa tempat lainnya.

Di Nunukan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah memperpanjang hak guna bangunan (HGB) di atas lahan seluas 271.000 meter persegi.

Lahan dan bangunan sebagian besar telah diduduki warga, termasuk mantan karyawan PT Inhutani.

“Tahun lalu HGB-nya sudah habis. Kita sudah usulkan perpanjangan. Usulan sudah kami masukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Sebelumnya tanah-tanah itu rencananya dijual kepada warga dan Pemkab Nunukan berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-314/MBU/2009 perihal persetujuan penjualan dan pinjam pakai aset tanah milik PT Inhutani I (Persero) di Nunukan.

Namun karena hingga berakhirnya HGB tak juga terjadi transaksi, untuk menyelamatkan aset negara ini dilakukan perpanjangan HGB.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan