Pembantaian Mesuji
Warga Mesuji Minta Perlindungan LPSK
Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Laporan wartawan Tribun Lampung, Endra zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ajar meminta perlindungan karena polisi menetapkannya sebagai tersangka perusakan dan pembakaran kantor dan mess karyawan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).
"Saya minta LPSK turun mendampingi," ujar Ajar, Jumat (2/3/12) malam.
Ajar mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi, untuk dimintai keterangan terkait aksi perusakan dan pembakaran aset milik PT BSMI beberapa waktu lalu.
Selain dirinya, dalam surat Panggilan No.Pol: S. pgl/36/lll/2012/Reskrim, juga terdapat nama Mat Tahan.
"Suratnya dikirim kemarin (kamis), tapi dalam surat itu belum jelas (tujuannya). Saya dimintai keterangan sebagai tersangka tanggal 5, Senin besok," jelas Ajar. (*)