Kantor Fiktif, BPMPD Kawangkoan Baru Akan Dilaporkan
Bila tak ada penyelesaian hingga Rabu (11/4/2012) esok, Hukumtua Desa
Laporan Wartawan Tribun Manado
TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Bila tak ada penyelesaian hingga Rabu (11/4/2012) esok, Hukumtua Desa Kawangkoan Baru, Markus Padoma akan melayangkan laporan resmi dugaan korupsi pembangunan Kantor Kumtua Desa Kawangkoan Baru.
Hal itu pun ditegaskan sendiri oleh Padoma kepada Tribun Manado, Senin (9/4/2012). "Saya sudah koordinasi dengan BPD (badan perwakilan desa). Hasil koordinasi, memberikan waktu bagi BPMPD (Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa) untuk menyelesaikan masalah ini. Terakhir Rabu, kalau tidak selesaikan kami mau lapor polisi," ujar Markus.
Tahap penyelesaian, dimaksud Hukumtua, minimal ada perencanaan pembangunan kembali. Kesempatan itu pun, bangunaan harus terealisasi.
Sesuai informasi hasil reses DPRD Minahasa Utara dari Rp 500 juta dana proyek pembangunan sejumlah Kantor Desa di Minut. Desa Kawangkoan Baru kecipratan Rp 50 juta. Sayangnya, menurut Hukumtua, dana sudah cair 100 persen, namun tak ada realisasi bangunannya tak ada.
Hukumtua mengungkapkan, pembangunan kantor tersebut sudah mencuat sejak setahun silam. Namun, tak ada koordinasi lanjut dengan dirinya. Bahkan lokasinya pun tak jelas. Padoma mengungkapkan, baru tahu belakangan, pembangunan akan dilakukan dekat pasar Kawangkoan Baru, di Jaga V.
"Itu dikoordinasikan, tahun lalu cuma sampai bilaang mau bagun, cuma sampaai situ saja. Sudah PHO (cek fisik), Januari sudah 100 persen cair, yakni 49 juta, bangunan tidak dibikin," ucapnya.
Jeanete Posumah, Kepala BPMPD pun enggan dimintai konfirmasi soal kasus ini. Ketika dihubungi lewat ponsel, ia mengungkapkan sedang berada di pantai "Ribut ini, nda dapat dengar, ada di Pantai," katanya.
Sambungan ponsel pun langsung terputus. Ketika dikonfirmasi lewat pesan pendek, Posumah pun belum memberikan balasan.
Kasus kantor hukumtua fiktif mencuat ketika, Ferry Lengkong, bersama Anggota DPRD Minut lain mengadakan reses di Kawangkoan Baru.
Modusnya, sesuai pengakuan hukumtua, yang disampaikan Lengkong dalam pelaporan berita acara dimasukan foto bangunan, sebagai kantor hukumtua, sementara kantornya sendiri tak ada.