Kamis, 11 Juni 2026

Nelayan Sinjai Diduga Penyalur Bom Ikan

Subhan, nelayan asal Dusun Cempae, Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai diduga sebagai penyalur bom ikan.

Tayang:
Editor: alfons nedabang

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Subhan, nelayan asal Dusun Cempae, Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai diduga sebagai penyalur bom ikan. Polres Selayar menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Subhan meloloskan diri dari kejaran polisi Polres Selayar dalam sebuah operasi di laut. Meski diberi tembakan peringatan, pelaku tetap kabur dengan kapalnya. Subhan memiliki sejumlah kapal.

Saat operasi, polisi membekuk tiga nelayan lainnya yang menggunakan KM Pantai Emas karena kedapatan menggunakan bom untuk menangkap ikan.
Ketiganya digiring ke Mapolres Selayar untuk dimintai keterangan. Dari tangan tiga nelayan itu, polisi mengamamkan ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak.

Beberapa saat kemudian, Subhan mendatangi Polres Selayar untuk diperiksa sebagi pemilik KM Pantai Emas. Ia juga dituduh sebagai penyalur bahan peledak. Usai diperiksa, Subhan kemudian kembali ke kapalnya untuk kembali ke Sinjai.

Ketika itu pula, polisi yang melihat Subhan memberikan tembakan peringatan meminta Subhan tidak meninggalkan Selayar. Namun, peringatan itu tidak digubrisnya.

"Kami telah menyatakan Subhan sebagai DPO. Kami juga telah menyurat kepada pihak Kepolisian Sinjai untuk membekuk Subhan dikediamannya," kata Kapolres Selayar AKBP Setiadi, Rabu (11/4/2012).

Sementara itu, Tim Advokasi Sinjai Geram Bob menjelaskan bahwa tindakan Kepolisian Selayar tidak berdasar. Pasalnya, Subhan merupakan terperiksa bukan DPO apalagi ia hanya pemilik kapal yang belum tentu penyalur bahan peledak.

"Masa bukti yang diamankan cuman ikan dan tidak menemukan bahan peledak. Apalagi Subhan datang ke Polres Selayar bukan karena panggilan melainkan untuk menjenguk anggotanya yang ditahan," jelas Bob.

Bom juga mengatakan, Subhan bukan pemilik kapal melainkan tempat para nelayan yang dibekuk polisi menyicil iuran mesin kapal.

Subhan juga menolak menandatangani berita acara polisi karena merasa tidak pernah memberikan ataupun menganjurkan untuk menggunakan bahan peledak.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved