Elit Tersangka Kasus Sabu-sabu Hanya Honorer Lepas
Ia sudah lama menjadi honorer kegiatan di Bidang Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Nunukan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Fadliansyah alias Elit (32) yang ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan bersama Ag (26), Senin (9/4/2012) karena memiliki narkotika golongan satu jenis sabu–sabu seberat 0,5 gram, ternyata hanya honorer lepas di Dinas Kesehatan Nunukan. Ia sudah lama menjadi honorer kegiatan di Bidang Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Nunukan.
“Setelah kami teliti, tenaga honorer di Dinas Kesehatan maupun Puskesmas, ternyata Fadliansyah bukan tenaga honorer tetap. Dia adalah tenaga honorer kegiatan, dia adalah petugas fogging. Kalau ada penyemprotan nyamuk demam berdarah, kita panggil untuk melaksanakan. Jadi secara resmi sebenarnya honornya lepas-lepas saja,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Nunukan Dr Haji Andi Akhmad, Jumat (13/4/2012) saat dikonfirmasi Tribun Kaltim.
Pihaknya juga sudah melakukan investigasi, Fadliansyah memang terkait dengan kasus tersebut. Pihaknya tak menyangka jika Fadliansyah terkait kasus sabu-sabu. Sebab selama ini pihak Dinkes Nunukan tidak melihat adanya tanda-tanda keterlibatan Fadliansyah. “Tetapi kita tidak tahu di luar,” ujarnya.
Fadliansyah mengaku, sabu-sabu dimaksud bukanlah miliknya. Dia hanya disuruh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut. Karena takut, Fadli lantas meminta keponakannya untuk mengambil SS dimaksud.
“Akhirnya ponakannya ditangkap, ditanya siapa yang suruh? Dia bilang saya disuruh Fadli. Kalau menurut si Fadli, dia juga disuruh mengambil itu. Dia hanya disuruh, sehingga sampai tertangkap. Cuma kalau masalah proses hukumnya itu, Polisi yang lebih mengetahuinya,” ujarnya.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat Elit berboncengan bersama temannya Ag (26) menggunakan motor berwarna merah, Senin (9/4/2012) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu anggota Reskoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat, jika Fadli dan Ag membawa sabu-sabu. Keduanya disinyalir menuju ke Jalan Persemaian. Polisi kemudian membuntuti kedua pelaku dari arah Jalan Persemaian.
“Tim lebih dulu menunggu kedatangan kedua pelaku tersebut. Sampai kemudian anggota menjaga Fd dan Ag, tepatnya di depan Restoran Puncak. Pada saat Fd dan Ag lewat atau berada tepat di Depan Restoran Puncak, anggota langsung melakukan penahanan sekaligus dilakukan penggeledahan badan kedua orang tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan tubuhnya, Polisi menemukan satu bungkus ukuran kecil berwarna transparan yang diduga adalah sabu-sabu. Plastik itu sempat dibuang Fadli di pinggir jalan. “Ini sempat dibuang dan diketemukan anggota. Kemudian BB yang kita sita berupa satu buah HP merk Nokia dan sabu-sabu,” ujarnya.
Untuk proses pengembangan penyidikan, kedua warga Jalan Sungai Bolong RT 15, Kelurahan Nunukan Utara tersebut saat ini diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.